JAKARTA, (JD) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong keterlibatan aktif dosen dan akademisi dalam mencegah korupsi di sektor sumber daya alam (SDA). Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola kekayaan alam yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Pesan tersebut mengemuka dalam Webinar Tematik: Korupsi Sektor Sumber Daya Alam yang digelar KPK secara daring, Rabu (7/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pendidikan antikorupsi di lingkungan perguruan tinggi.
Direktur Jejaring Pendidikan (Jardik) KPK, Dian Novianthi, menegaskan bahwa kekayaan SDA Indonesia merupakan anugerah sekaligus modal besar bagi pembangunan nasional.
Menurutnya, potensi tersebut semestinya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, mengurangi ketimpangan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Seharusnya potensi tersebut menjadi fondasi bagi negara kita untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi ketimpangan, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Dian.
Ia menekankan, pengelolaan SDA tidak hanya berkaitan dengan nilai ekonomi. Aspek keadilan sosial, pemerataan kesejahteraan, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan bagi generasi mendatang juga harus menjadi perhatian.
Dian mengingatkan, korupsi di sektor SDA tidak sebatas menimbulkan kerugian keuangan negara. Praktik tersebut juga berpotensi merampas hak masyarakat untuk menikmati kekayaan alam secara adil.
“Korupsi SDA bukan hanya mengenai uang yang hilang, tapi hak generasi mendatang,” tegasnya.
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Sulistyanto, menjelaskan bahwa sektor SDA menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi. Besarnya nilai ekonomi di sektor ini membuka peluang praktik perburuan rente yang melibatkan berbagai kepentingan.
Karena itu, pencegahan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat sipil dan kalangan akademisi juga dibutuhkan untuk mengawasi kebijakan serta memperbaiki tata kelola.
“Urusan pencegahan korupsi SDA sebenarnya menjadi urusan semua elemen bangsa, baik masyarakat sipil maupun akademisi,” kata Sulistyanto.
Ia mengungkapkan, sejumlah kajian KPK masih menemukan kerentanan dalam regulasi dan tata kelola perizinan. Kondisi tersebut juga berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan negara di sejumlah subsektor SDA.
Dampaknya tidak hanya dirasakan dari sisi fiskal. Kerusakan lingkungan hingga bencana ekologis juga dapat menjadi konsekuensi dari tata kelola yang bermasalah.
Sulistyanto mendorong akademisi mengambil peran lebih aktif melalui riset, kajian kebijakan, serta pengembangan metodologi untuk menghitung dampak dan kerugian ekologis akibat praktik korupsi.
Menurutnya, hasil kajian akademis dapat menjadi landasan untuk memperkuat kebijakan pencegahan korupsi sekaligus mendorong pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan.
Akademisi Universitas Hasanuddin, Laode M. Syarif, menyoroti kompleksitas tindak pidana korupsi di sektor SDA. Praktik tersebut dapat melibatkan berbagai modus, mulai dari pencucian uang hingga manipulasi kewajiban perpajakan dan royalti.
“Ada money laundering, penggelapan, manipulasi pajak dan royalti, transaksi ilegal, dan ketidakpatuhan standar lingkungan,” jelas Laode.
Ia menambahkan, sejumlah pelaku diduga berupaya memperoleh izin usaha sekaligus menghindari pengawasan aparat penegak hukum. Praktik semacam ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi SDA tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administratif, tetapi juga dapat melibatkan jaringan kepentingan yang kompleks.
Laode menilai, korupsi SDA kerap melibatkan aktor politik, birokrasi, dan sektor swasta yang memengaruhi keputusan administrasi maupun politik.
Kompleksitas tersebut membutuhkan pendekatan penegakan hukum yang mampu menjangkau transaksi lintas negara. Upaya itu dapat dilakukan melalui kolaborasi antarlembaga, penelusuran aliran dana, dan pengungkapan penerima manfaat akhir atau beneficial ownership.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menelusuri pihak-pihak yang sesungguhnya memperoleh keuntungan dari pengelolaan SDA yang bermasalah.
Sementara itu, Aktivis Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, menilai keterlibatan KPK telah mendorong sejumlah perbaikan tata kelola SDA, salah satunya melalui Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA).
Iqbal mencontohkan peninjauan terhadap perizinan pertambangan sebagai salah satu upaya pembenahan yang pernah dilakukan.
“Kalau kita lihat sudah banyak perbaikan, begitu KPK masuk ke dalam sektor SDA. GNPSDA bahkan dari 12.000 tambang KPK mereviu dan banyak tambang yang dibatalkan izinnya,” ujar Iqbal.
Meski demikian, ia menilai konflik kepentingan antara kekuasaan dan kepentingan bisnis masih menjadi tantangan serius. Relasi yang tidak sehat antara negara dan korporasi berpotensi memengaruhi pengambilan keputusan publik.
“Pusat korupsi itu adalah konflik kepentingan. Antara negara dan korporasi garisnya menjadi semu,” katanya.
Menurut Iqbal, kondisi tersebut dapat berkembang menjadi korupsi struktural ketika penyalahgunaan kekuasaan memengaruhi kebijakan publik dan akses terhadap sumber daya negara.
Melalui webinar tersebut, KPK menegaskan pentingnya peran dunia pendidikan dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi. Dosen dan akademisi diharapkan tidak hanya mengajarkan nilai-nilai antikorupsi, tetapi juga menghasilkan riset yang mendukung perbaikan kebijakan.
Keterlibatan berbagai elemen bangsa menjadi kunci untuk membangun tata kelola SDA yang transparan dan akuntabel. Dengan pengawasan yang kuat, kekayaan alam diharapkan dapat memberikan manfaat lebih merata bagi masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan hak generasi mendatang.
