BGN Perketat Aturan SPPG Agar Pengelolaan Sampah MBG Dikelola Secara Sistematis

Nasional52 Dilihat

JAKARTA, (JD) – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa terbitnya Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 menjadi langkah strategis dalam memastikan pengelolaan sampah pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan.

Menurut Dadan, pengelolaan sampah tidak dapat dipandang sebagai aspek teknis semata, melainkan bagian integral dari ekosistem program yang berkontribusi langsung terhadap kesehatan masyarakat sekaligus kelestarian lingkungan.

“Pengelolaan sampah di SPPG harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga pelaporan, dengan mengedepankan prinsip ekonomi sirkular,” ujarnya di Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Ia menjelaskan, prinsip ekonomi sirkular menjadi fondasi utama dalam regulasi tersebut. Sampah tidak lagi diposisikan sebagai limbah akhir, melainkan sebagai sumber daya yang memiliki nilai guna melalui proses daur ulang dan pemanfaatan kembali.

Dalam tahap perencanaan, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan mengidentifikasi potensi timbulan sampah, melakukan pemilahan berdasarkan jenis, serta menyiapkan fasilitas pengumpulan terpilah. Selain itu, sarana pengolahan seperti kompos dan budidaya maggot juga menjadi bagian dari sistem yang harus disiapkan.

Pada tahap pelaksanaan, BGN menekankan pentingnya edukasi dan perubahan perilaku, baik di lingkungan SPPG maupun masyarakat penerima manfaat. Upaya pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan, optimalisasi daur ulang, serta pemanfaatan kembali material yang masih bernilai.

Pengelolaan sampah juga mencakup proses penanganan secara menyeluruh, mulai dari pemilahan, pengumpulan, pengolahan hingga pengangkutan, yang wajib dilakukan secara tertib dan terdokumentasi.

BGN turut mewajibkan pencatatan dan pemantauan berkala, termasuk pengumpulan data kuantitatif terkait volume atau berat sampah berdasarkan jenisnya. Data tersebut menjadi dasar evaluasi untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan.

“Semua harus tercatat dengan baik. Dari situ kita bisa evaluasi dan terus memperbaiki sistem agar semakin efisien dan minim limbah,” tegas Dadan.

Sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas, hasil pengelolaan sampah wajib dilaporkan kepada pemerintah daerah. Dalam regulasi ini, sampah diklasifikasikan ke dalam empat kategori, yakni organik, anorganik, residu, serta bahan berbahaya dan beracun (B3), dengan penanganan yang disesuaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Untuk mendukung implementasi di lapangan, setiap SPPG diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan, mulai dari fasilitas pemilahan, pengomposan, hingga alat pengangkutan.

Melalui kebijakan ini, BGN menegaskan komitmennya agar Program MBG tidak hanya memberikan manfaat gizi, tetapi juga berjalan secara ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *