Tangerang, JD b- Acara kegiatan perpisahan siswa SMPN 3 Solear telah melakukan acara yang secara tertutup yang dilakukan diluar dari lingkungan sekolah tersebut. Acara kegiatan perpisahan tersebut digelar di Aula mesjid Al Amjad Kabupaten Tangerang pada Minggu, 31/5/26.
Dari informasi yang dihimpun, kegiatan acara tersebut, pihak sekolah SMPN 3 Solear telah memungut biaya kepada siswa kelas 9 sebesar Rp. 450.000/siswa dengan dalih untuk ikut berpartisipasi dengan cara yang tidak siginifikan.
Pasalnya, permintaan pihak sekolah untuk pungut biaya ke setiap siswa diduga melakukan pungutan liar (pungli) ke untuk acara pelaksanaan perpisahan atau pelepasan siswa di lingkungan sekolah.
L. Tamba selaku Kaperwil Kabupaten Tangerang di media Penabicaranews.com mengatakan, pungutan liar (pungli) untuk acara pelepasan atau perpisahan sangat melanggar aturan yang melanggar Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
“Ya, bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi yang diancam pidana. Sudah jelas melanggar spesifikasi dengan dalih penarikan dana atau anggaran ke beberapa siswa dan orang tua murid yang bersifat wajib,” tuturnya Tamba.
Selain itu kata dia, pelaku pungli dari unsur penyelenggara negara/ASN (seperti kepala sekolah atau guru) dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Apalagi ini sudah jelas di lingkungan sekolah tidak boleh melakukan pungutan biaya ke siswa untuk kegiatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah agar tidak boleh mengadakan dan merayakan acara kelulusan siswa di setiap wilayah Banten umumnya di Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak sekolah belum ada konfirmasi lebih lanjut terkait dugaan pungutan liar untuk biaya pelepasan atau perpisahan siswa.
