Dari OTT ke Evaluasi Sistem: KPK Tegaskan Peradilan Tak Boleh Jadi Ladang Korupsi

Nasional34 Dilihat

JAKARTA, (JD) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan praktik korupsi yang terungkap di Pengadilan Negeri Depok (PN Depok) bukanlah peristiwa kebetulan. Perkara tertangkap tangan tersebut dinilai sebagai konsekuensi dari kerentanan sistemik tata kelola peradilan yang sejatinya telah dipetakan sejak lima tahun lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan modus yang muncul dalam perkara di PN Depok merupakan pengulangan dari temuan kajian Direktorat Monitoring KPK pada 2020. Ia menekankan bahwa penindakan semata tidak akan efektif apabila rekomendasi perbaikan sistem terus diabaikan.

“Sejumlah temuan kajian menunjukkan ada kerentanan sistemik. Hal ini masih terjadi dan sangat relevan dengan perkara di PN Depok,” tegas Budi di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Dalam kajian tersebut, KPK menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola peradilan. Sebanyak 22 persen pengadilan tercatat inkonsisten dalam menerapkan susunan majelis hakim. Selain itu, 34,92 persen dari 60 pengadilan tingkat pertama mengalami hambatan dalam mengeksekusi perkara.

Masalah akuntabilitas juga menjadi sorotan. Sekitar 30 persen data eksekusi di 13 pengadilan tidak tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sehingga menyulitkan pengawasan dan transparansi.

KPK turut menyoroti lemahnya transparansi pengelolaan uang panjar perkara yang dinilai membuka celah kebocoran integritas di internal pengadilan. Kondisi tersebut berimplikasi langsung pada kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan, sekaligus membuka ruang intervensi serta praktik korupsi.

Dari sisi manajemen sumber daya, KPK mencatat ketimpangan distribusi beban kerja hakim mencapai 46 persen. Ketidakseimbangan ini dinilai dapat memengaruhi kualitas putusan dan efektivitas penanganan perkara.

Persoalan lain yang tak kalah serius adalah interaksi antara pihak berperkara dan aparatur pengadilan di luar mekanisme resmi. KPK masih menemukan praktik pungutan liar yang dipicu lemahnya pengawasan serta pengendalian konflik kepentingan (conflict of interest).

Sebagai tindak lanjut, KPK mendorong implementasi enam rekomendasi strategis, yakni pemanfaatan sistem teknologi informasi dalam penetapan majelis hakim, standarisasi waktu eksekusi perkara perdata, pemerataan distribusi hakim, pengawasan berkala oleh Badan Pengawasan, optimalisasi pertukaran data antar-aparat penegak hukum, serta pengaturan standar dokumentasi rekaman.

KPK menegaskan, pembenahan peradilan memerlukan komitmen kolektif seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya agar pengadilan tidak menjadi ladang korupsi, melainkan institusi yang bersih, profesional, dan berkeadilan.

“Upaya pemberantasan korupsi di peradilan tidak hanya mengandalkan penindakan, tapi harus dibangun sistemik melalui perbaikan tata kelola, transparansi, dan integritas,” pungkas Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *