Diduga Kuat Oknum Gugus dan MKKS Terlibat Pungli Seragam SMP Negeri di Kabupaten Tangerang

TANGERANG, (JD) – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait pengadaan seragam sekolah mencuat di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Tangerang. Praktik ini diduga terkoordinasi dan melibatkan oknum Gugus Sekolah dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Demikian diungkapkan Deputi Kajian Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPW GMPK) Provinsi Banten, Adang Kosasih kepada wartawan di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa 13 Januari 2026. Ia menilai pungutan seragam tersebut telah melanggar aturan dan memberatkan orang tua siswa.

“Praktik pungli seragam SMP Negeri di Kabupaten Tangerang diduga kuat didalangi oleh oknum Gugus dan MKKS. Modusnya hampir sama, yaitu mewajibkan orang tua membeli seragam melalui sekolah dengan harga yang telah ditentukan,” ujarnya.

Menurut Adang Kosasih, pungutan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang melarang sekolah negeri melakukan pungutan wajib, terlebih jika tidak disertai transparansi dan dasar hukum yang jelas.

Adang menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah seharusnya menjadi pilihan orang tua, bukan kewajiban yang diarahkan oleh sekolah.

“Sekolah negeri tidak boleh menjual atau memaksakan pembelian seragam. Jika ini dilakukan secara terstruktur dan masif, maka patut diduga kuat ada praktik korupsi berjamaah,” tandasnya.

GMPK Banten mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. GMPK Banten juga mendorong adanya sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan melaporkannya secara resmi ke aparat penegak hukum apabila tidak ada tindak lanjut yang serius,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *