TANGERANG (JD) – Sejumlah warga kembali menyampaikan kritik tajam terhadap Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) terkait maraknya bangunan liar yang berdiri di sepanjang sempadan sungai di Kabupaten Tangerang. Masalah ini dinilai telah berlangsung lama tanpa ada tindakan signifikan dari pihak terkait.
Salah seorang tokoh masyarakat Kronjo, Sahrudin menyatakan, peringatan mengenai hal ini telah berulang kali disampaikan. Namun, hingga kini belum ada respons yang memadai dari BBWS.
“Sebetulnya ini sudah kami peringatkan beberapa kali kepada BBWS sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pengendalian sungai-sungai di Kabupaten Tangerang,” ujar pria yang akrab disapa Kang Blake ini kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Kang Blake menjelaskan, keberadaan bangunan liar tidak hanya mengganggu estetika, tetapi juga sangat berbahaya. Selain itu, bangunan liar tersebut menghambat proses evakuasi dan normalisasi sungai, terutama pada Sungai Cipasilian, Kali Jodoh, hingga Sungai Cimanceuri yang diklaim belum pernah dinormalisasi selama bertahun-tahun.
“Bangunan liar di sempadan sungai ini harus segera dibersihkan. Faktanya, keberadaannya sangat menyulitkan normalisasi aliran sungai,” imbuhnya.
Kang Blake menyebutkan, beberapa bahaya yang ditimbulkan oleh bangunan liar, di antaranya merusak ekosistem sungai, mencemari air, dan memicu erosi tanah. Hal ini berdampak pada kehidupan masyarakat karena berpotensi meningkatkan risiko banjir, kecelakaan akibat runtuhnya bangunan, serta penyebaran penyakit akibat pencemaran air.
Warga mendesak BBWS dan Pemerintah Provinsi Banten serta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan penertiban bangunan liar dan normalisasi sungai. Mereka juga memperingatkan akan mengambil langkah hukum atau melakukan aksi protes jika tuntutan tersebut diabaikan.
“Kami akan mengambil langkah tegas jika tidak ada tindakan nyata. Jika ada korban, Pemprov Banten, dan Pemkab Tangerang, serta BBWS harus bertanggung jawab sepenuhnya,” tegasnya.
Masalah ini sebenarnya telah diatur dalam sejumlah regulasi, seperti:
Pertama; Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur penggunaan lahan di sepanjang sungai.
Kedua; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, yang menetapkan pengelolaan sumber daya air dan lahan di sekitarnya.
Ketiga; Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan pentingnya pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
Sebagai solusi, warga dan pemerintah daerah diharapkan meningkatkan pengawasan, melakukan penertiban, serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya bangunan liar. Selain itu, perencanaan tata ruang yang efektif juga menjadi langkah penting untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.
“Dengan situasi ini, masyarakat Kabupaten Tangerang berharap Pemprov Banten, Pemkab Tangerang, dan BBWS segera mengambil tindakan nyata demi mengembalikan fungsi sungai yang aman dan bermanfaat bagi lingkungan serta kehidupan masyarakat sekitar,” pungkasnya.
