Polemik Insentif di Bapenda Lebak, Pegawai Pertanyakan Keadilan Pembagian

Banten77 Dilihat

LEBAK,(JD) – Polemik mencuat di internal Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak. Sejumlah pegawai mempertanyakan skema pembagian insentif atau upah pungut pajak yang dinilai tidak sesuai dengan tugas fungsi (tupoksi) dan beban kerja.

Keluhan tersebut terutama datang dari pegawai lapangan di bidang penagihan dan UPT 1, 2, dan 3. Mereka menilai insentif yang diterima sangat kecil jika dibandingkan dengan dua bidang lain, yang disebut pegawai paruh waktu saja bisa mengalahkan eselon IV.

“Apakah penilaian insentif ini berdasarkan kedekatan atau berdasarkan kinerja, pencapaian target tagihan, atau jumlah Wajib Pajak yang terdaftar berdasarkan surat tugas dan banyaknya kunjungan? Pegawai mempertanyakan itu,” ujar salah seorang pegawai Bapenda yang enggan disebutkan namanya.

Ia menyoroti proses perumusan insentif yang dinilai tidak transparan. Menurutnya, perumusan tidak melibatkan Bidang Penagihan dan Sekban, bahkan Kasubid yang membidangi regulasi, dokumentasi dan informasi tidak diberitahukan. Yang dilibatkan disebut hanya stafnya saja dan dirumuskan pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB tanpa konfirmasi kepada Kabid.

Sumber tersebut juga mempertanyakan dasar regulasi pembagian insentif tersebut. “Kalaupun ada regulasinya, mana SK Kaban yang menentukan tentang KPI,Sampai detik ini pegawai belum mendapatkan informasi yang memuaskan,” tegasnya.

Ia menyayangkan sikap Plt. Kepala Bapenda yang disebut lebih memilih klarifikasi ke media, ketimbang memberikan penjelasan langsung kepada internal pegawai agar suasana kembali kondusif.

Hingga berita ini diturunkan, Plt. Kaban Bapenda Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.