Dinas Pendidikan Akui Pemotongan Dana TPG/TPP Atas Instruksi Pemerintah Pusat

Banten74 Dilihat

TANGERANG, (JD) – Isu pemotongan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) atau Tunjangan Pendapatan Berbasis Kinerja (TPBK) bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tangerang mulai menemui titik terang. Nilainya ditentukan 1 persen dari penghasilan yang diterima masing-masing.

Sebelumnya beredar informasi adanya potongan Rp300 ribu untuk guru ASN dan Rp200 ribu bagi guru PPPK. Namun kabar tersebut dibantah keras oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Budi Risnandar, menjelaskan bahwa potongan yang dimaksud bukanlah pungutan liar, melainkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan yang memang sudah diatur.

“Komponen BPJS tidak hanya dipotong dari gaji pokok, tapi juga dari TPP, TPBK, dan TPG. Hitungannya maksimal Rp12 juta dikali 1 persen. Jadi, kalau ada guru dengan penghasilan di bawah angka itu, otomatis akan dipotong 1 persen sebagai iuran. Namun bagi yang berpenghasilan lebih dari Rp 12 juta, akan dihitung maksimal 12 juta rupiah dikali 1 persen,” jelas Budi, Rabu (20/8/2025).

Budi mengakui adanya kekeliruan administrasi pada triwulan pertama tahun 2025. Saat itu, iuran JKN belum dipotong. Karena itulah kemudian dilakukan penyesuaian pada triwulan berikutnya.

“Triwulan pertama memang tidak ada potongan dari kementerian keuangan. Nah, pemotongan ini untuk menanggulangi iuran yang tertunda. Jadi bukan angka Rp300 ribu atau Rp200 ribu seperti yang beredar. Bentuknya autodebet, dipotong langsung sebelum tunjangan disalurkan ke rekening guru,” tegasnya.

Ia menambahkan, keterlambatan sosialisasi membuat isu ini berkembang liar. “Seharusnya ada penjelasan lebih awal dari pusat. Karena pembayaran TPG ini bersumber dari perbendaharaan pusat, sementara teknis pemotongan iuran dilakukan oleh BPKAD melalui bank penyalur,” kata Budi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat, belum memberikan jawaban meski sudah dihubungi wartawan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Agus Supriatna, menegaskan bahwa iuran JKN berlaku bagi semua pegawai, baik ASN maupun PPPK, dengan komposisi 4 persen ditanggung pemerintah daerah sebagai pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pegawai.

“Ini aturan nasional, bukan kebijakan sepihak. Jadi kami berharap guru-guru bisa memahami mekanismenya,” ujar Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *