DPRD Kabupaten Tangerang Mulai Godok Empat Raperda

Banten, Tangerang4086 Dilihat

TANGERANG, (JD) – DPRD Kabupaten Tangerang kembali menggelar rapat paripurna DPRD, Kamis (13/7/2023). Kali ini DPRD menyepakati pengajuan rancangan empat peraturan daerah (Raperda) ntuk digodok.

Rapat paripurna tersebut menandai dimulainya proses pembahasan terhadap 2 taperda inisiatif dari DPRD dan 2 raperda eksekutif usulan Pemkab Tangerang. Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan langsung penjelasan raperda eksekutif.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail menyebutkan, dua raperda inisiatif usulan DPRD meliputi, pertama regulasi terkait dengan wawasan kebangsaan untuk meningkatkan kembali wawasan kepemudaan yang mulai memudar.

“Sangat penting adanya regulasi yang mengatur ini, banyak kaitan dengan kearifan lokal di Kabupaten Tangerang,” ujar Kholid Ismail kepada wartawan usai memimpin rapat.

Sedangkan raperda inisiatif yang kedua adalah tentang kepemudaan. Raperda ini dibuat untuk menyambut bonus demografi khususnya di Kabupaten Tangerang.

“Kita tahu bahwa bonus demografi sosial ini kita sudah mulai mau menghadapinya, karenanya harus dipersiapkan generasi muda yang siap menghadapi itu, makanya harus dibuat regulasinya,” imbuh Kholid.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaska dua raperda usulan Pemkab Tangerang untuk dibahas bersama DPRD.

Menurut Zaki, rancangan regulasi usulan Pemkab Tangerang itu yakni, pertama berupa mandatori penyempurnaan perda terkait retribusi. Penyempurnaan dan pengabungan menyangkut perda pajak dan retribusi jasa perizinan tertentu yang diusulkan itu merupakan implementaai dari UU No. 1 Tahun 2021 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan daerah yang di dalamnya mengatur tentang pajak dan pungutan lainnya.

Kedua, Pemkab Tangerang juga mengusulkan Raperda Perlindungan, Pemberdayaan serta Pembudidayaan ikan.

Menurutnya, Kabupaten Tangerang yang memiliki garis pantai sepanjang 51 Km memiliki potensi besar untuk dikelola guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khusunya warga berprofesi perikanan tangkap atau nelayan.

“Dengan adanya perda terkait ini diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan nelayan sekaligus memajukan usaha perikanan dengan memiliki kepastian hukum,” pungkas Zaki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *