TANGERANG, (JD) – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk segera mengambil langkah tegas terhadap oknum aparat kejaksaan yang diduga melakukan praktik pemerasan terhadap warga dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus komitmen mahasiswa dalam menjaga supremasi hukum, mendorong integritas lembaga negara, serta memastikan kewenangan tidak disalahgunakan untuk merugikan masyarakat.
GMNI menilai aparat penegak hukum semestinya menjadi garda terdepan dalam menghadirkan keadilan, bukan justru mencederai kepercayaan publik melalui tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Informasi dugaan pemerasan itu, menurut GMNI, berasal dari laporan warga yang diperkuat dengan bukti percakapan elektronik yang mengindikasikan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum dimaksud.
Atas dasar itu, GMNI Kabupaten Tangerang meminta persoalan tersebut segera ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan internal secara profesional serta proses hukum yang terbuka dan akuntabel.
“Kami mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang agar tidak melindungi oknum yang merusak citra institusi. Copot, periksa, dan proses secara hukum apabila terbukti bersalah. Jangan biarkan rakyat diperas oleh mereka yang digaji dari uang rakyat,” tegas Ahmad Saepul Bahri, Ketua GMNI Kabupaten Tangerang.
Secara hukum, GMNI menilai tindakan pemerasan bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Jika dilakukan oleh aparat negara dengan menyalahgunakan jabatan, perbuatan tersebut juga dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain aspek pidana, perilaku tersebut dinilai mencederai prinsip profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas aparatur penegak hukum. Karena itu, Kejaksaan sebagai institusi negara diminta menjaga marwah lembaga dengan menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
GMNI Kabupaten Tangerang juga mengajak elemen masyarakat sipil, kalangan akademisi, mahasiswa, dan media massa untuk ikut mengawal proses penanganan perkara tersebut agar berjalan objektif dan transparan.
Mereka menegaskan, hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Negara, menurut GMNI, tidak boleh kalah oleh ulah segelintir oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
GMNI Kabupaten Tangerang memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat langkah nyata, transparan, dan berkeadilan dari pihak berwenang.






