GMNI Kabupaten Tangerang Desak Penertiban SPA di Citra Raya, Soroti Dugaan Prostitusi Terselubung

Banten84 Dilihat

TANGERANG, (JD) – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kabupaten Tangerang mendesak pemerintah daerah bertindak tegas terhadap dugaan praktik prostitusi terselubung berkedok usaha spa di kawasan Citra Raya. Desakan ini disampaikan menyusul kekhawatiran atas lemahnya pengawasan terhadap aktivitas usaha yang dinilai menyimpang dari izin operasional.

Dalam siaran persnya, DPC GMNI Kabupaten Tangerang menilai, jika benar tempat usaha yang berizin kebugaran dan relaksasi justru digunakan sebagai ruang transaksi seksual, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pelanggaran hukum yang serius serta mencederai moral publik.

Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Saepul Bahri, menegaskan bahwa fenomena ini merupakan bentuk kegagalan pengawasan yang tidak boleh dibiarkan berlarut.

“Fenomena ini menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di daerah. Jika dibiarkan, ini bukan hanya pelanggaran izin, tetapi juga bentuk pembangkangan terhadap hukum dan merusak moral publik,” ujar Saepul Bahri.

Ia juga menilai pembiaran terhadap praktik tersebut sama saja dengan memberi ruang tumbuhnya penyakit sosial di tengah masyarakat.

Organisasi mahasiswa tersebut turut menyoroti peran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang yang dinilai memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penertiban. GMNI menegaskan, landasan hukum penindakan telah jelas, di antaranya melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Satuan Polisi Pamong Praja yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018.

Menurut Saepul Bahri, ketegasan aparat menjadi kunci untuk mencegah kawasan yang semestinya berkembang sebagai pusat hunian dan ekonomi justru berubah menjadi zona abu-abu dengan praktik bisnis ilegal.

“Kami mendesak Satpol PP jangan ragu dan jangan diam. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang jelas merusak tatanan sosial,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, GMNI Kabupaten Tangerang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah, antara lain melakukan penyegelan sementara terhadap spa yang terindikasi, menggelar inspeksi menyeluruh terhadap izin usaha dan operasional, serta mengumumkan hasil penertiban secara transparan kepada publik.

Selain itu, GMNI juga meminta agar dugaan keterlibatan oknum aparat atau pejabat dalam praktik tersebut diusut tuntas. Bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar, pencabutan izin permanen dinilai sebagai langkah yang harus diambil.

GMNI turut mengingatkan agar penegakan hukum tidak bersifat tebang pilih. Pemerintah diminta tidak hanya tegas terhadap pelaku usaha kecil, tetapi juga berani menindak pelaku usaha bermodal besar apabila terbukti melanggar aturan.

“Jangan sampai negara tajam ke rakyat kecil, namun tumpul terhadap pemodal besar. Penegakan hukum harus adil dan tanpa kompromi,” pungkas Saepul Bahri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah Kabupaten Tangerang terkait langkah konkret yang akan diambil menindaklanjuti desakan tersebut.