TANGERANG, (JD) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tangerang, Banten tengah menginventarisir usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas pada tahun 2024 mendatang.
Pengumpulan usulan Raperda itu dilakukan Bapemperda dengan menggelar rapat Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 selama dua hari, mulai 6-7 Nopember 2023 di Hotel Royal Palm, Jakarta.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Syahril menjelaskan, Perda merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat berwenang melalui prosedur perundang-undangan.
“Dalam rapat ini eksekutif dan legislatif bisa mengusulkan Raperda yang akan dibahas pada tahun 2024,” jelas Ahmad Syahril saat memimpim rapat Propemperda.
Lebih jauh Syahril menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Pasal 1 angka 13, Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
“Perda Kabupaten Tangerang termasuk PUU (Peraturan Perundang-Undangan) yang dibentuk DPRD dengan persetujuan bersama bupati,” tambah politisi PKS itu.
Syahril menambahkan, dalam penyusunan Propemperda perlu memperhatikan beberapa prinsip, seperti Perda dilarang bertentangan dengan PUU yang lebih tinggi; Perda dilarang bertentangan dengan kepentingan umum;
Perda dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau PUU yang lebih tinggi; Perda tidak boleh bertentangan dengan Perda lainnya; Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan;
Prinsip lainnya, lanjut Syahril, Perda menampung kondisi khusus daerah atau karakteristik daerah dan penjabaran lebih lanjut dari PUU yang lebih tinggi.
Selain itu, mengacu Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 tahun 2011, Propemperda perlu memperhatikan judul Raperda, materi yang diatur, dan keterkaitan dengan PUU lainnya.
Keterangan mengenai konsepsi Raperda meliputi latar belakang dan tujuan penyusunan; sasaran yang ingin diwujudkan; pokok pikiran, lingkup atau objek yang akan diatur; dan jangkauan dan arah pengaturan.
“Karena itu dalam menentukan kebijakan hukum dan menunjang pembangunan daerah, DPRD bersama bupati harus bersinergi menginventarisir permasalahan yang membutuhkan solusi melalui pembentukan Perda atau perencanaan pembangunan melalui Perda,” ujar Syahril mengingatkan pentingnya Propemperda.
Sementara itu, Perwakilan Kemenkumham Wilayah Provinsi Banten, Hafiz mengingatkan dewan dan bupati untuk memperhatikan skala prioritas dalam menginventarisir usulan Raperda yang dibahas tahun depan.
Skala prioritas itu, kata dia, meliputi perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; rencana pembangunan daerah; penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan aspirasi masyarakat.
“Adapun penyusunan dan penetapan Propemperda mempertimbangkan realisasi Propemperda dengan Perda yang ditetapkan setiap tahun dengan penambahan paling banyak 25% dari jumlah Raperda yang ditetapkan pada tahun sebelumnya,” jelas Hafiz.