Iuran Rp. 16.800 Per Bulan, BPJS Ketenagakerjaan Janjikan Santunan Hingga Puluhan Juta Saat Meninggal

Ekonomi107 Dilihat

TANGERANG, (JD) — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikupa menggelar sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Perumahan Puri 1, RT 16, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini dihadiri sekitar 100 warga setempat.

Sosialisasi dipandu oleh Murwaningsih, yang akrab disapa Bu Ning, selaku Perisai BPJS Ketenagakerjaan. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya perlindungan kerja bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), seperti petani, pedagang, hingga pengemudi ojek.

Menurutnya, kelompok pekerja sektor informal memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja, sehingga membutuhkan jaminan perlindungan yang memadai.

“Program ini penting untuk memberikan rasa aman dalam bekerja,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Ning menjelaskan, terdapat sejumlah manfaat utama bagi peserta, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dengan pembiayaan medis yang ditanggung penuh sesuai indikasi medis. Sementara JKM memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.

“Iuran untuk dua program tersebut sangat terjangkau, hanya Rp16.800 per bulan. Jika terjadi risiko meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta. Sedangkan untuk kecelakaan kerja yang berakibat fatal, santunan dihitung berdasarkan upah yang dilaporkan dikalikan 48,” jelasnya.

Selain itu, ia juga memperkenalkan program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan bagi pekerja saat memasuki usia tidak produktif.

Dalam kesempatan tersebut, Ning mengapresiasi antusiasme warga Perumahan Puri 1 yang cukup tinggi. Sejumlah warga diketahui langsung mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan usai kegiatan berlangsung.

“Kami berharap semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya perlindungan kerja dan segera mendaftarkan diri,” tutupnya.