JAKARTA, (JD) – Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dalam rangka Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Proyek Mass Rapid Transit (MRT) Fase II Koridor Hotel Indonesia–Kota. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Musyawarah tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pengadaan tanah di wilayah Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan adanya kesepakatan bersama antara pemerintah dan pihak yang terdampak dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, keterbukaan, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
Kegiatan musyawarah secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Firman Ariefiansyah Singagerda. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Lia Fitriasari Rahayu, Wakil Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi & Rekan, Direktur PT MRT Jakarta, Camat Gambir, Lurah Petojo Utara, Seluruh Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah dan Perwakilan dari PT Duta Merlin selaku pemilik lahan terdampak.
Musyawarah ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memastikan proses pengadaan tanah berjalan secara transparan dan akuntabel, serta mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur transportasi publik yang modern dan berkelanjutan di Jakarta.
Dengan adanya kesepakatan dalam musyawarah ini, diharapkan proses pembangunan Proyek MRT Fase II dapat berjalan lebih lancar dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta mendukung pertumbuhan kota Jakarta sebagai metropolitan berkelas dunia.