TANGERANG, (JD) – Bertempat di Ruang Solear, Lantai 4 Kantor Bupati Tangerang, Senin (22/04/2024), Kepala BKPSDM, Hendar Hermawan mengaku gugup saat membahas polemik bosnya, Sekertaris Daerah (Sekda) Moch Maesyal Rasyid yang ditenggarai tengah berpolitik praktis.
Moch Maesyal Rasyid atau Rudy Maesyal, dipersoalkan banyak pihak ihwal sosialisasinya yang bakal turun gelanggang untuk maju sebagai Calon Bupati Tangerang. Sementara statusnya masih aktif sebagai ASN dan menjabat Panglima- Sekda.
Beragam Alat Peraga Kampanye atau APKnya di hampir setiap sudut peloksok jalan strategis desa/ kelurahan se-Kabupaten Tangerang pun, turut dibahas Hendar. Selain itu, soal multitafsir netralitas ASN dan desakan Rudy Maesyal untuk mundur dari jabatan karirnya.
Atas hal tersebut, termasuk pandangan dari Akademisi dan Pengamat Politik yang menyebutkan, bahwa kondisi yang demikian ini cenderung akan penyalahgunaan wewenang Sekda atas kedudukannya sebagai orang nomor satu di ASN dengan cara memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pencalonannya.
Serta adanya indikasi menggerakan jajaran birokrat bawahannya, membuat Hendar belum dapat menanggapi secara gambalang atas konfirmasi dari para pewarta yang menanti keterangannya itu.
Kepada sekitar 30 Jurnalis dari media surat kabar, radio, televisi dan daring lokal maupun nasional, Hendar yang didampingi 3 orang staf BKPSDM dan 2 pejabat dari Diskominfo mengutarakan, baru pertama kali menggelar jumpa pers perihal yang menurutnya bersifat sensitif.
“Mohon maaf, agak nervous (gugup),” ungkap Hendar disambut sedikit gelagak tawa hadirin, usai menjabarkan seperangkat regulasi ASN yang akan berkontestasi pada Pilkada serentak, 27 November mendatang.
Berdalil Celah UU ASN
Hendar berdalil dengan mengutip ketentuan pasal 56 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang berlaku sejak 31 Oktober tahun lalu. Pasal itu membahas ketentuan pengunduran diri ASN Pejabat Pimpinan Tinggi (PJPT) Madya dan Pratama yang hendak mencalonkan diri baik sebagai gubernur, bupati maupun walikota serta wakilnya.
Hendar hanya menyampaikan secara normatif ketentuan aturan tersebut, perihal Pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan berlaga di Pilkada serentak nanti. Kata dia, ASN baru diwajibkan menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari ASN sejak ditetapkan sebagai calon.
Selain itu, Hendar juga mendalilkan dari segi regulasi aturan lama yang masih tentang ASN atau UU nomor 5 tahun 2014. Pasal 119 menyatakan PJPT Madya atau Pratama baru harus mundur secara tertulis dari statusnya sebagai ASN sejak mendaftarkan diri sebagai calon kepala atau wakil kepala daerah.
Adapun tentang tata cara dan mekanisme pengunduran diri, Hendra merujuk pada surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpanrb serta sejumlah perangkat aturan dalam bentuk surat keputusan bersama sejumlah kementerian atau lembaga negara.
“Barang kali itu, yang bisa saya sampaikan,” ungkap Hendar, menutup pemaparannya soal regulasi ASN dan dilanjut tanya-jawab dari sejumlah Jurnalis yang dipandu oleh Suryadi, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Diskominfo.
Benarkan Indikasi ASN Sosialisasi Calbup
Dikonfirmasi soal beragam APK sosialisasi Sekda Calon Bupati Tangerang yang sudah masif bertebaran, Hendar membenarkan adanya indikasi tersebut. Namun dia berkilah, bahwa pernyataannya kali ini berlaku umum atau tak spesifik tertuju pada salah satu pihak, Sekda Rudy Maesyal.
Dia mengatakan, kehadiarannya pada kesempatan ini hanya untuk menjelaskan soal regulasi yang berlaku. Sementara soal polemik, Hendar belum dapat memberikan tanggapan. Kata dia, pihaknya akan membahas ini bersama sejumlah Penyelenggara Pemilu se-tempat, baik KPU maupun Bawaslu.
“Kaitannya dengan, apakah di Kabupaten Tangerang sudah ada indikasi ASN yang mau mencalonkan diri atau sudah ada baliho-baliho (APK-red) yang terindikasi menjurus atau mengarah ke salah satu ASN. Itu memang bisa dilihat, secara riil di lapangan, bagaimana kondisinya di Kabupaten Tangerang,” jelas Hendar.
Bungkam Dikecam dan Didesak Mundur
Sebelumnya, Rudy Maesyal, Sekda Kabupaten Tangerang enggan menanggapi desakan agar mundur dari jabatannya sebagai Sekda dan PNS karena langsung atau tidak telah mempromosikan diri melalui masifnya APK.
Desakan agar Moch Maesyal Rasyid mundur dari PNS dan jabatan Sekda itu di antaranya datang dari Miftahul Adib, Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN).
Dia hanya mengangkatkan kedua tangannya saat Jurnalis mengkonfirmasi desakan mundur dari berbagai pihak tersebut, seusai Sekda menghadiri rapat Forkopimda di Ruang Solear, Selasa (16/04) sekira pukul 17.00 WIB.
Sementara, Dua Anggota Komisi I yang membidangi Hukum dan Pemerintahan DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan, beragam tebaran APK Moch Maesyal Rasyid, sebagai Cabup Tangerang menimbulkan kontroversi dan multitafsir soal netralitas ASN di tengah masyarakat.
Sebab, Sekda sebagai Panglima ASN merupakan kedudukan yang strategis dan cenderung akan penyalahgunaan wewenang dengan memanfaatkan instrumen negara untuk memenangkan pencalonan dirinya.
“Tentunya, ini rentan yang menimbulkan potensi penuh dengan konflik kepentingan. Soal dugaan pelanggarannya, masih dalam telaah kami,” ujar M Amud, Ketua Komisi I bersama Jayusman, di ruangannya, Kamis (14/03) lalu.
Kecaman senada melalui aksi demonstrasi yang menuntut agar Rudy Maesyal mundur dari jabatannya ini pun, terlontar disuarakan oleh puluhan Aktivis dari Forum Komunikasi Mahasiswa Tangerang Raya atau FKMTR.
“Tapi nyatanya kawan-kawan, Rudi Maesyal hari ini tidak mampu untuk menjaga integritasnya, tidak mampu untuk menjaga sumpah dan jabatannya sebagai ASN” kata Malik Abdul Aziz, dalam orasinya, Kamis (14/04), di depan gedung DPRD dan Kantor Bupati Tangerang.