Kontroversi Tiang Fiber Star, Aktivis Desak Bukti Izin Pemasangan di Perumahan Sudirman Indah

Banten62 Dilihat

Tangerang,(JD) – Pemasangan tiang tumpu jaringan fiber optik milik provider Fiber Star di Perumahan Sudirman Indah, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, memicu kontroversi.Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (24/01/2026) tersebut diduga kuat dilakukan secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Gunawan, seorang aktivis asal Kabupaten Tangerang, turun langsung melakukan kontrol sosial ke lokasi. Ia menegaskan bahwa setiap pemasangan infrastruktur telekomunikasi memiliki aturan main yang ketat, bukan sekadar menancapkan tiang di lahan publik atau pemukiman warga.

“Prosedur perizinan itu jelas. Harusnya ada Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Dinas PUPR, izin dari DPMPTSP, hingga sosialisasi kepada warga setempat. Tapi saat saya tanya kelengkapan dokumennya, pihak vendor malah bersikap defensif,” ujar Gunawan.

Sikap kurang kooperatif ditunjukkan oleh pihak vendor saat dikonfirmasi. Melalui pesan WhatsApp, pihak pelaksana menolak menunjukkan dokumen perizinan dengan alasan aturan kantor. Bahkan, saat awak media mengonfirmasi Agus Heryadi dari PT Wahana selaku vendor, ia justru mengarahkan agar media berkoordinasi dengan salah satu oknum LSM.

“Silakan ke LSM saja, Bang, yang urus koordinasi media dan LSM,” jawab Agus singkat saat ditanya mengenai legalitas proyek.

Padahal, secara aturan, setiap vendor wajib memiliki:
1.Surat Izin Penempatan Jaringan Utilitas dari dinas terkait.
2.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
3.Izin Lingkungan dari RT/RW atau pengelola wilayah setempat.

Hingga saat ini, pihak vendor masih bungkam saat ditanya kepastian dokumen izin tersebut. Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, proyek ini terancam dilaporkan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk dilakukan penghentian pekerjaan dan pencabutan tiang karena dianggap melanggar aturan tata ruang wilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *