TANGERANG – Polresta Tangerang menangkap 5 orang terduga pelaku pengeroyokan dan kekerasan seksual di Desa Ranca Iyuh, Kec. Panongan, Kab. Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers Senin (10/8/2026) menyebut kelima tersangka adalah:
EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan D (21).
Kronologi kejadian:
Perkara terjadi Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB hingga Rabu (29/7/2026) dini hari.
Korban pria berinisial PG (25) bekerja di usaha koperasi / bank keliling milik tersangka EDD sejak 25 Juli 2026. Korban kemudian memutuskan berhenti dan menyampaikan niat mengundurkan diri kepada EDD.
EDD meminta korban menunggu pengawas berinisial SD. Sekitar pukul 23.00 WIB, SD datang. Saat korban kembali menyampaikan ingin berhenti, para tersangka tidak terima.
Mereka mencurigai korban akan membuka usaha serupa dan mengambil konsumen di wilayah usaha mereka. EDD kemudian mengumpulkan SD, ML, AD, dan D untuk membicarakan hal tersebut.
Setelah itu terjadi kekerasan bersama-sama. Korban dipukul hingga terjatuh, kemudian kembali dipukuli, ditendang, dan dianiaya selama beberapa jam.
Dugaan kekerasan seksual:
Selain kekerasan fisik, penyidik menemukan dugaan kekerasan seksual. Salah satu tersangka memaksa korban melakukan tindakan seksual tertentu dan merekamnya dengan ponsel. Rekaman itu kemudian dikirim ke grup komunikasi berisi anggota / karyawan usaha milik tersangka.
Sekitar pukul 05.00 WIB, saat para tersangka beristirahat, korban berhasil melarikan diri melalui jendela yang tidak terkunci.
Kasus dilaporkan kuasa hukum korban ke Polresta Tangerang. Penyidik melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, pemeriksaan korban, serta pemeriksaan medis dan visum et repertum.
Pelarian dan penangkapan:
Setelah mengetahui akan dilaporkan, kelima tersangka kabur dari Tangerang ke Bandung, lalu ke kawasan Ujung Berung, dan pada 4 Agustus 2026 berpindah ke Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Kelima tersangka diamankan pada Kamis (6/8/2026) di wilayah Pemalang.
Motif dan pola:
Motif awal adalah ketidakterimaan tersangka atas keputusan korban berhenti bekerja. Dari pemeriksaan terungkap, tersangka EDD selaku atasan setidaknya sudah dua kali melakukan aksi serupa kepada karyawan yang hendak mengundurkan diri. Setiap aksi direkam lalu disebar ke grup WhatsApp karyawan dengan tujuan menimbulkan rasa takut.
Pasal yang diterapkan:
Penyidik menerapkan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 414 KUHP.
Ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, sesuai peran masing-masing tersangka. Penyidik masih mendalami peran masing-masing untuk konstruksi perkara secara utuh.
