TANGERANG, (JD) – Dugaan praktik penggelapan pajak yang melibatkan seorang oknum pegawai di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mencuat ke publik. Kasus tersebut dinilai mencoreng upaya peningkatan transparansi dan digitalisasi penerimaan daerah yang sebelumnya digaungkan melalui ajang Pajak Digital Award 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum pegawai berinisial F, yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diduga melakukan pungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah. Praktik tersebut disebut-sebut berlangsung di kawasan hiburan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Sejumlah pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) yang enggan disebutkan identitasnya mengaku telah dimintai sejumlah uang oleh oknum tersebut. Mereka menyatakan pungutan yang awalnya mencapai Rp4 juta kemudian berubah menjadi Rp1 juta setelah adanya penelusuran oleh tim jurnalis investigasi.
Salah seorang pengusaha THM mengungkapkan bahwa pungutan tersebut telah berlangsung sejak awal usahanya beroperasi pada tahun 2021.
“Dari awal buka usaha sekitar Rp4 juta. Setelah ada penelusuran dari jurnalis investigasi, nilainya berubah menjadi Rp1 juta,” ungkap sumber tersebut.
Saat dikonfirmasi, F tidak memberikan penjelasan rinci terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain. Namun, ia mengisyaratkan adanya pihak lain dalam persoalan tersebut sembari berharap kasus itu tidak menjadi konsumsi publik.
Dalam kesempatan terpisah, F mengakui telah dipanggil oleh pimpinannya terkait dugaan tersebut. Ia juga menyebut diminta untuk menyelesaikan persoalan tanpa melibatkan unsur pimpinan.
“Tadi pagi saya dipanggil pimpinan dan diminta membereskan masalah ini tanpa melibatkan pimpinan,” ujarnya.
F yang bertugas pada bidang pendataan dan penggalian potensi pajak itu juga mengaku praktik tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun.
“Seingat saya kurang lebih setahun,” katanya saat dimintai keterangan.
Menanggapi informasi tersebut, Sekretaris Bapenda Kabupaten Tangerang, Zamzam Manohara, mengaku terkejut saat menerima konfirmasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan bawahannya.
“Waduh, namanya siapa? Coba saya cek dulu, saya panggil dulu,” ujar Zamzam saat dimintai tanggapan.
Selain dugaan penggelapan pajak hiburan yang mencakup sektor diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan spa, oknum tersebut juga diduga terlibat dalam praktik serupa terkait pajak reklame di kawasan Gading Serpong.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Bapenda Kabupaten Tangerang terkait hasil pemeriksaan internal maupun langkah penindakan yang akan dilakukan terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut potensi kebocoran pendapatan daerah yang seharusnya masuk ke kas Pemerintah Kabupaten Tangerang.
