TANGERANG, (JD) – Tidak ingin kecolongan, Camat Kelapa Dua bersama aparat Polsek dan Koramil Kelapa Dua, menggelar patroli rutin ke puluhan tempat puluhan tempat hiburan malam (THM-red) di wilayah kecamatan Kelapa Dua.
“Patroli ini kami gelar setiap malam usai shalat tarawih,” kata Dadang Sudrajat Camat Kelapa Dua, Selasa (11/3/2025).
Hal ini dilakukan, lanjut Dadang, guna memberikan rasa nyaman kepada masyarakat yang tengah menjalankan ibadah di bulan ramadhan.
“Kami menegakkan aturan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan jasa hiburan umum selama Ramadan 1446 H/2025 M,” tegas pria bertubuh tegap ini.
Patroli ini sendiri, tambah Dadang, menyasar THM meliputi karaoke, spa, biliar dan cafe tersebar di wialayah Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.
Dadang juga menjelaskan sejauh ini belum ada tempat hiburan di wilayah kelapa dua yang melanggar aturan.
“Insya Allah tidak ada yang buka tempat hiburan di wilayah kelapa dua, jika masih ada yang bandel kami tidak segan-segan menindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dadang juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat , khususnya diwilayah Kelapa Dua. Jika menemukan tempat hiburan yang masih tetap buka di bulan puasa, untuk melaporkan kepada aparat terkait.
Seperti diketahui wilayah Kelapa Dua, Pagedangan dan Legok, banyak tersebar berbagai macam tempat hiburan malam. Selama bulan puasa sampai hari raya idul Fitri, seluruh tempat hiburan malam, biliar dan cafe live music dilarang beroperasional.
Namun dari desas desus yang tersebar masih ada tempat hiburan malam yang masih beroperasional.
“Biasanya pihak manajemen tempat hiburan masih ada yang suka bandel, mereka buka ngumpet-ngumpet, dari luar di gembok dan ada petugas mereka yang starnd by diluar untuk membuka gembok kalau ada tamu yang datang,” kata warga sekitar gading serpong, Reno seraya menambahkan jika membawa kendaraan, diparkirnya jauh dari jarak tempat hiburan.