Pemasangan Banner Rokok Country, Vendor Pastikan Seluruh Perizinan Tempuh Prosedur Resmi

TANGERANG,(JD) – Pemandangan berbeda terlihat di sejumlah titik strategis di wilayah Kecamatan Curug. Sejumlah banner produk rokok Country mulai terpasang rapi, menandai langkah ekspansi promosi brand tersebut di area Kabupaten Tangerang.

Menanggapi hal ini, Adi Nurhadi, selaku perwakilan dari Anursa Abadi Sentosa yang bertindak sebagai vendor pelaksana, memberikan klarifikasi terkait legalitas pemasangan media luar ruang tersebut. Saat dikonfirmasi oleh awak media, Adi menegaskan bahwa pihaknya sangat menjunjung tinggi aturan daerah yang berlaku.

“Semua proses pemasangan banner rokok Country di wilayah Curug saat ini sudah dalam proses perizinan yang resmi. Kami dari pihak vendor, Anursa Abadi Sentosa, memastikan bahwa tidak ada langkah yang melompati aturan, baik terkait titik lokasi maupun retribusi daerah,” ujar Adi Nurhadi kepada media.

Langkah kooperatif ini diambil guna memastikan estetika wilayah tetap terjaga dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak reklame dapat tersalurkan dengan tepat. Adi juga menambahkan bahwa koordinasi dengan pihak kecamatan dan instansi terkait terus dilakukan agar kampanye visual ini berjalan kondusif.

Kehadiran banner-banner ini diharapkan dapat memperkuat brand awareness produk di tengah masyarakat Curug, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi periklanan produk tembakau yang cukup ketat.

Tujuan Pemasangan Banner Rokok Country
Berdasarkan keterangan pihak vendor dan konteks pemasaran, berikut adalah beberapa tujuan utama dari pemasangan banner tersebut:

Penguatan Brand Awareness: Memperkenalkan kembali citra rasa dan identitas rokok Country kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Curug agar lebih mudah diingat oleh konsumen.

Penetrasi Pasar Lokal: Menjangkau konsumen potensial di tingkat akar rumput (kecamatan) secara langsung melalui media visual yang ditempatkan di titik-titik keramaian.

Kepatuhan Regulasi & Legalitas: Menunjukkan komitmen perusahaan (melalui vendor Anursa Abadi Sentosa) dalam menjalankan bisnis yang tertib administrasi dengan menempuh jalur perizinan resmi.

Stabilitas Estetika Kota: Memastikan bahwa promosi dilakukan pada titik-titik yang memang diperbolehkan oleh pemerintah daerah, sehingga tidak dianggap sebagai reklame liar yang mengganggu pemandangan.

Kontribusi PAD: Melalui proses perizinan yang benar, pemasangan banner ini secara otomatis berkontribusi pada pendapatan daerah melalui pajak reklame.