Perumahan Graha Delta Nusamas di Solear Melanggar Aturan, Diduga Belum Memiliki PSU

Banten52 Dilihat

TANGERANG,(JD) – Pengembang perumahan Graha Delta Nusamas diduga belum memenuhi syarat Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) melanggar kewajiban hukum, menghadapi sanksi administratif dari pemerintah daerah, dan dapat menghambat proses serah terima aset lingkungan.

Hal tersebut diduga terjadi pada perumahan Graha Delta Nusamas Desa Pesanggrahan Kecamatan Solear yang di ketahui belum memberikan persyaratan PSU seperti Sarana Ibadah (Masjid/Musholla), Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kepada konsumennya.

Menanggapi hal tersebut, Syamsudin selaku aktivis Kabupaten Tangerang, mengatakan bahwa setiap pengembang perumahan wajib menyediakan lahan Fasum Fasos untuk para penghuni rumah (Konsumen), seperti sarana Ibadah, RTH, dan Pemakaman. Karena hal itu, syarat wajib dipenuhi para pengembang perumahan.

“Apabila tidak adanya PSU, perumahan tersebut akan mendapatkan sanksi administratif yaitu adanya peringatan tertulis, pembekuan izin hingga denda dari pemerintah daerah.” ujarnya.

Masih kata Syamsudin, warga dapat melayangkan surat teguran hukum (somasi) tertulis kepada Pemda dan direksi pengembang dengan tenggat waktu kejelasan pembangunan.

“Hal ini pun, Pemda setempat dapat menggandeng pihak berwenang untuk bisa menindak pengembang perumahan yang belum memenuhi syarat tersebut,” jelasnya.

Lanjutnya, seharusnya Pemda melalui Dinas terkait dapat melakukan verifikasi lapangan dan penagihan kewajiban pada perumahan tersebut.

“Agar pengembang wajib melengkapi fasilitas dasar minimal 40 % (Prasarana) alokasi lahan sesuai aturan pemerintah Kabupaten Tangerang.” pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak developer Graha Delta Nusamas dan Pemkab Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan serta Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman belum dapat dimintai keterangan.