Polisi Tangkap Relawan SPPG di Serang atas Dugaan Kekerasan Seksual dan Pemerasan Anak di Bawah Umur

Hukrim117 Dilihat

SERANG, (JD) – Aparat kepolisian dari Polres Serang mengamankan seorang pemuda berinisial AL (21), warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak disertai pemerasan.

Kasus ini melibatkan seorang korban perempuan berusia 13 tahun yang masih berstatus pelajar. Demi melindungi korban, identitas lengkap tidak dipublikasikan. Sementara sang pelaku merupakan salah satu relawan di salah satu SPPG di wilayah Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Andi Kurniady ES menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Cikeusal, tidak jauh dari lingkungan tempat tinggal korban dan terduga pelaku.

“Korban masih di bawah umur. Tersangka diduga melakukan perbuatannya lebih dari satu kali dalam rentang waktu berbeda,” ujar Andi kepada awak media, Jumat (24/4/2026).

Selain dugaan kekerasan seksual, penyidik juga menemukan indikasi tindak pidana lain berupa pemerasan. Pelaku diduga menggunakan rekaman sebagai alat tekanan terhadap korban agar menuruti permintaan tertentu, termasuk menyerahkan uang dan barang berharga.

Dari hasil penyelidikan, kerugian yang dialami keluarga korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 juta. Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai adanya kehilangan uang dan perhiasan di rumah, yang kemudian ditelusuri melalui percakapan di ponsel korban.

Setelah mendapatkan keterangan, pihak keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam tindak pidana, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang kekerasan seksual terhadap anak dan pemerasan dengan ancaman kekerasan.

“Kami akan memproses perkara ini secara maksimal. Ini merupakan kejahatan serius terhadap anak,” tegas Andi.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor apabila menemukan indikasi tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak di lingkungan sekitar.