Polri Perkuat Jejaring Pusat Studi Kepolisian, Dorong Riset Jadi Dasar Kebijakan dan Inovasi

Nasional34 Dilihat

PALANGKA RAYA, (JD) – Polri terus memperkuat pengembangan sumber daya manusia melalui jejaring Pusat Studi Kepolisian di berbagai perguruan tinggi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun organisasi pembelajar yang mampu menjawab tantangan keamanan di era transformasi digital.

Penguatan itu dibahas dalam pertemuan strategis Tim Asistensi Pusat Studi Kepolisian STIK-PTIK Lemdiklat Polri bersama Polda Kalimantan Tengah dan Universitas Palangka Raya, Kamis (6/8/2026). Pertemuan tersebut menandai dimulainya fase operasional Pusat Studi Kepolisian Universitas Palangka Raya yang sebelumnya dibentuk pada 10 Maret 2026.

Tim asistensi terdiri atas Chryshnanda Dwilaksana, Susilo Teguh Raharjo, dan Barito Mulyo Ratmono. Pertemuan diterima Kapolda Kalimantan Tengah Iwan Kurniawan bersama Wakapolda Yosi Muhammartha. Hadir pula jajaran Universitas Palangka Raya, di antaranya Dekan FISIP Bayu Rama, Kepala LPPM Herry, Ketua Pusat Studi Kepolisian Fransisco, dan Wakil Dekan II Fakultas Hukum Andika Wijaya.

Pembahasan difokuskan pada implementasi program kerja melalui penyusunan peta jalan riset, pengembangan Police Science, penguatan pendidikan kepolisian, publikasi ilmiah, serta penyusunan rekomendasi kebijakan berbasis evidence-based policing.

Selain itu, forum juga menetapkan sejumlah isu strategis sebagai prioritas penelitian. Di antaranya transformasi digital kepolisian, keamanan siber, Green Policing, ketahanan pangan, manajemen bencana, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.

Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dedi Prasetyo, menegaskan penguatan jejaring Pusat Studi Kepolisian merupakan strategi Polri membangun organisasi yang adaptif dan berbasis ilmu pengetahuan.

“Polri membutuhkan kehadiran kampus, begitu juga kampus membutuhkan ruang implementasi bagi hasil risetnya. Pusat Studi Kepolisian menjadi titik temu keduanya. Di sinilah ilmu pengetahuan bertemu pengalaman lapangan untuk melahirkan solusi yang berdampak nyata bagi masyarakat,” kata Dedi.

Menurutnya, perkembangan teknologi, kecerdasan artifisial, kejahatan siber, perubahan iklim, serta dinamika sosial menuntut Polri memiliki sumber daya manusia yang mampu berpikir kritis, melakukan analisis, dan melahirkan inovasi.

Ia menegaskan hasil penelitian tidak boleh berhenti sebagai karya akademik. Riset harus menjadi dasar penyusunan kebijakan, pengembangan model pemolisian, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Pusat Studi Kepolisian adalah ruang untuk membangun polisi yang cerdas. Reformasi Polri harus dibangun di atas fondasi ilmu pengetahuan,” tegasnya.

Hingga Agustus 2026, Polri telah menjalin 79 Nota Kesepahaman (MoU) dengan perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 38 kerja sama telah ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan menghasilkan 54 Pusat Studi Kepolisian, termasuk Pusat Studi Kepolisian STIK-PTIK Lemdiklat Polri.

Jejaring tersebut dikembangkan sebagai ekosistem nasional Police Science yang mempertemukan akademisi, peneliti, mahasiswa, pemerintah daerah, dan praktisi kepolisian. Setiap pusat studi didorong mengembangkan riset sesuai karakteristik daerah serta berbagi inovasi dan praktik terbaik untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.

Melalui penguatan jejaring tersebut, Polri menegaskan komitmennya membangun reformasi kelembagaan berbasis riset, inovasi, dan pembelajaran berkelanjutan. Tujuannya menghadirkan personel yang profesional, adaptif, serta mampu menghasilkan kebijakan dan pelayanan publik yang efektif berdasarkan ilmu pengetahuan.