JAKARTA, (JD) — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah. Kebijakan ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap memenuhi standar kualitas layanan dan keamanan pangan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro dalam rilis remsinya, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan April 2026, sebanyak 362 SPPG di wilayah Pulau Jawa telah dikenakan sanksi suspend. Dalam periode 6 hingga 10 April saja, tercatat tambahan 41 SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Berdasarkan laporan pengawasan, berbagai temuan menjadi dasar penindakan. Pada Senin (6/4/2026), sembilan SPPG disuspend akibat sejumlah pelanggaran, seperti ketiadaan pengawas gizi dan keuangan di Bogor, penyajian menu tidak layak di Brebes, hingga dapur yang masih dalam tahap renovasi di beberapa wilayah Jawa Timur.
Tidak terdapat penambahan kasus pada Selasa (7/4/2026). Namun, pada Rabu (8/4/2026), jumlah penindakan meningkat menjadi 15 SPPG, dengan temuan antara lain dugaan gangguan pencernaan di Cimahi, persoalan manajemen organisasi di Kendal, serta ketiadaan pengawas gizi di Purworejo.
Penindakan berlanjut pada Kamis (9/4/2026) dengan 14 SPPG kembali disuspend. Permasalahan yang ditemukan meliputi aspek sumber daya manusia di Jakarta Selatan, dugaan gangguan pencernaan di Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul, serta dapur yang masih dalam proses renovasi.
Sementara pada Jumat (10/4/2026), tiga SPPG turut dikenakan sanksi akibat renovasi yang belum rampung, dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto, serta penyajian menu tidak layak di Sampang.
Di wilayah Indonesia timur, langkah serupa juga dilakukan. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyebutkan sebanyak 165 SPPG disuspend dari total sekitar 4.300 unit yang beroperasi. Penindakan ini disebabkan tidak terpenuhinya persyaratan dasar, seperti kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
BGN menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara ini bersifat korektif. Seluruh SPPG yang disanksi diwajibkan melakukan pembenahan menyeluruh sebelum kembali beroperasi.
Langkah ini diharapkan mampu menjamin keamanan pangan, menjaga kualitas layanan, serta memastikan program MBG benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
