Tanpa Papan Proyek, Revitalisasi SMAN 2 Rangkasbitung APBN 2026 Jadi Sorotan, KCD: Itu Kewenangan Sekolah

Banten39 Dilihat

<strongLEBAK,(JD) – Proyek revitalisasi SMAN 2 Rangkasbitung yang dibiayai APBN 2026 senilai ratusan juta rupiah menuai sorotan tajam.

Proyek yang kini progresnya sudah 80 persen dan masuk tahap finishing itu diduga kuat tidak dilengkapi papan informasi proyek. Padahal papan proyek adalah kewajiban sebagai bentuk transparansi penggunaan uang negara.

Hasil pantauan, pekerjaan tinggal pengecatan, plester tembok dan pemasangan kusen. Mirisnya, genteng yang terpasang diduga menggunakan genteng bekas bangunan lama.(Rabu12/8/26)

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Gugun, saat dikonfirmasi http://Jurnaldaily.co mengaku lepas tangan.

Menurutnya, KCD tidak memiliki kewenangan penuh karena seluruh kegiatan revitalisasi dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak sekolah.

Pernyataan Gugun tersebut justru dipertanyakan publik. Sebagai perpanjangan tangan Dinas Pendidikan Provinsi, KCD dinilai seharusnya tetap melakukan pengawasan melekat.

Padahal kewajiban transparansi telah diatur jelas dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana setiap penggunaan anggaran negara wajib diinformasikan secara terbuka kepada publik.

Sementara itu, Kepala SMAN 2 Rangkasbitung hingga dua kali upaya konfirmasi tak pernah ada di tempat. Humas sekolah pun bungkam dan sulit dihubungi.