TANGERANG, (JD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang dalam waktu dekat bakal memanggi manajemen PT Millineum dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang. Pemanggilan ini terkait dugaan pengurukan lahan milik Pemkab Tangerang oleh pihak swasta tanpa izin.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud mengungkapkan, pihaknya akan segera memanggil ketua BPKAD serta Manajemen PT Millenium Industrial Estate. Pihaknya akan mempertanyakan langsung kaitan pengurukan lahan milik Pemkab Tangerang tersebut.
“Saya akan segera surati BPKAD dan pihak manajemen Millenium terkait hal tersebut (pengurukan lahan milik pemda oleh pihak swasta-red),” kata Muhamad Amud, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, kepada wartawan melalui telepon selularnya, Senin (13/11/2023).
Menurut Politisi Partai Golkar ini, siapapun tidak dibenarkan melakukan aktivitas pengurukan atas lahan seluas 1,4 hektare milik Pemerintah Kabupaten Tangerang. Pasalnya, tanah yang merupakan aset Pemkab tersebut pengelolaanya ada di bagian aset sebagaimana diatur oleh Paraturan Bupati Tangerang Nomor 27 tahun 2019 tentang pengelolaan aset daerah.
“Tidak boleh maen serobot begitu aja ada aturannya. Izin dulu ke Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Menurut Amud, BPKAD dinilai lalai dan lamban dalam melakukan pengamanan aset daerah tersebut. Untuk itu pihaknya selaku lembaga legislatif akan segera memanggil kedua pihak yakni BPKAD dan manajemen PT Millenium selaku pengembang kawasan industri di Tigaraksa.
“Bagian aset harus segera turun. Sekalipun Pemkab Tangerang akan melakukan peralihan hak, harus meminta persetujuan DPRD dulu, apalagi informasinya lahan itu sejak lama dinantikan realisasinya oleh masyarakat untuk akses jalan penghubung antar kecamatan,” tandasnya.