Wagub DKI Jakarta Rano Karno Sampaikan Usulan Raperda Kawasan Tanpa Rokok ke DPRD

Jakarta135 Dilihat

JAKARTA, (JD) – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang berlangsung di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025). Ketiga raperda tersebut meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam pemaparannya, Rano menegaskan bahwa penyusunan RPJMD 2025–2029 dirancang untuk menghadapi tantangan urbanisasi dan mempersiapkan Jakarta menjadi salah satu dari 20 kota global terkemuka pada tahun 2045.

“Dengan mempertimbangkan berbagai isu strategis dan amanat pembangunan, visi Jakarta 2025–2029 adalah Kota Global dan Pusat Perekonomian yang Berdaya Saing, Berkelanjutan, dan Menyejahterakan Seluruh Warganya,” ujar Rano Karno.

Raperda RPJMD ini telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang mengusung Asta Cita sebagai prioritas nasional pembangunan.

Wagub Rano juga menyampaikan pentingnya perlindungan kesehatan masyarakat melalui pengendalian polusi udara dan paparan asap rokok. Jakarta, menurutnya, telah menjadi pionir dalam penerapan kawasan bebas rokok melalui sejumlah regulasi yang telah ada sejak 2005.

“Meskipun kebijakan Kawasan Dilarang Merokok masih berupa peraturan gubernur, implementasinya tetap konsisten, sehingga Jakarta menjadi indikator, rujukan, sekaligus tempat belajar bagi provinsi lain,” tambahnya.

Raperda Kawasan Tanpa Rokok diusulkan untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat dan menjadikan perlindungan kesehatan warga sebagai bagian dari prioritas pembangunan berkelanjutan.

Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dinilai krusial untuk menyiapkan sumber daya manusia Jakarta yang unggul, berdaya saing, serta mampu mendorong transformasi kota ke arah yang lebih inklusif dan adaptif terhadap perubahan zaman.

“Perubahan terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan diperlukan guna mengakselerasi capaian pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi seluruh anak usia sekolah di DKI Jakarta,” jelas Rano.

Ia menambahkan, reformasi kebijakan pendidikan ini bertujuan menjamin peningkatan mutu, pemerataan layanan pendidikan, pemanfaatan teknologi informasi, serta membuka peluang kolaborasi dengan institusi nasional dan internasional.

Dengan ketiga raperda tersebut, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan arah kebijakan yang fokus pada pembangunan manusia, keberlanjutan lingkungan, dan perencanaan jangka panjang yang strategis. Langkah ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan warga sekaligus membawa Jakarta semakin siap menghadapi tantangan global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *