Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Desak Percepatan Sertifikasi Aset Tanah Untuk Lindungi Hak Milik Pemerintah

Banten124 Dilihat

TANGERANG, (JD) – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto menyerukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk segera mempercepat proses sertifikasi aset tanah yang dimiliki.

Menurut pria yang akrab disapa Bimo ini, sertifikasi aset sangat penting sebagai langkah pengamanan dan penguatan hukum, yang dapat mencegah sengketa di masa depan.

“Sertifikasi aset tanah adalah bentuk perlindungan yang harus dilakukan untuk menghindari masalah hukum terkait kepemilikan aset.” Bimo kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (9/10/2025).

Lebih lanjut Bimo menjelaskan bahwa pengamanan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang harus dilakukan secara fisik, administratif, dan hukum. Hal ini penting untuk mencegah penguasaan tanah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Bimo juga meminta Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat untuk responsif dalam membantu proses sertifikasi.

“Proses sertifikasi harus diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dan kemudian diproses di ATR/BPN,” tambah Bimo.

Sertifikasi aset, menurut Bimo, tidak hanya penting untuk mengamankan hak milik, tetapi juga dapat mencegah potensi korupsi.

“Tanpa sertifikat, aset Pemerintah Kabupaten Tangerang sangat rentan terhadap penyalahgunaan atau klaim dari pihak lain,” ujarnya.

Bimo menegaskan bahwa aset tanah memiliki nilai strategis yang cenderung meningkat seiring waktu, dan dengan legalitas yang jelas, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan lebih mudah dalam mengelola dan memanfaatkan tanah tersebut.

Selain itu, Bimo mendorong Pemkab Tangerang untuk membuat database aset tanah. Database yang baik akan mempermudah pengaturan pemanfaatan tanah Pemkab Tangerang sesuai peruntukannya dan menjaga keamanan aset daerah.

Saat ini, dari sekitar seribuan bidang tanah yang terdaftar, baru sekitar ratusan bidang yang memiliki sertifikat resmi.

Proses sertifikasi memerlukan langkah-langkah seperti identifikasi lapangan, pengumpulan dokumen, dan memastikan bahwa aset tanah tidak dalam sengketa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *