ALMAST Desak Pemkab Tangerang Segera Atur Penataan Kabel Optik

Banten106 Dilihat

TANGERANG, (JD) — Aliansi Masyarakat Tigaraksa (ALMAST) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang segera menerbitkan regulasi khusus terkait penataan kabel fiber optik yang dinilai semakin semrawut di berbagai wilayah.

Kondisi kabel udara yang tidak tertata rapi tersebut bukan hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Kabel yang menjuntai rendah di bahu jalan hingga tumpang tindih pada tiang utilitas kerap menjadi sorotan warga.

Ketua ALMAST, Endang Lasun, menilai ketiadaan aturan yang tegas membuat para operator penyedia layanan internet leluasa memasang jaringan tanpa koordinasi yang jelas. Akibatnya, fenomena “hutan kabel” tak terhindarkan dan semakin memperburuk wajah kawasan perkotaan.

“Estetika wilayah kita semakin buruk karena kabel yang tidak beraturan. Pemkab Tangerang harus segera membuat payung hukum, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun regulasi teknis lainnya, yang mengatur standarisasi pemasangan kabel,” ujar Endang dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Ia menegaskan, regulasi tersebut harus mencakup kewajiban bagi penyedia layanan untuk beralih ke sistem bawah tanah (ducting), khususnya di ruas-ruas jalan utama. Selain itu, perlu diterapkan sanksi tegas berupa administratif hingga pemotongan kabel bagi operator yang melanggar atau tidak memiliki izin resmi.

Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang mengakui bahwa regulasi penataan jaringan utilitas saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD. Hal tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada 13 April lalu.

Diskominfo mencatat terdapat sedikitnya 33 penyedia layanan (provider) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang. Saat ini, pihaknya juga tengah melakukan pendataan terhadap persoalan kabel menjuntai di 29 kecamatan guna merumuskan solusi yang komprehensif.

ALMAST menilai, kehadiran regulasi yang jelas tidak hanya akan menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi pemanfaatan ruang publik.

“Jangan sampai menunggu korban jiwa akibat kabel yang jatuh. Kami meminta Bupati Tangerang dan DPRD memprioritaskan aturan ini demi mewujudkan lingkungan yang rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” pungkas Endang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *