Kebebasan Pers Terancam, Jurnalis Tangerang Melaporkan Dugaan Intimidasi ke Polisi

Hukrim45 Dilihat

Tangerang, JD – Tugas dan profesi seorang jurnalis kembali tercoreng dengan aksi ‘Bang Jago’ dugaan intimidasi yang terjadi saat melakukan kegiatan untuk investigasi wilayah Tangerang. Seorang wartawan bernama Alex Purnama melaporkan dugaan ancaman dan tindakan intimidatif yang dilakukan sekelompok orang yang disebut mengaku sebagai aparat dan media, terkait aktivitas bisnis peredaran pil koplo.

Laporan pengaduan tersebut tercatat dengan nomor 333/V/YAN 2.4.1/2026/SATRESKRIM di Polresta Tangerang pada Minggu (17/5/2026).

Menurut informasi yang dihimpun, persoalan bermula ketika sejumlah orang yang disebut sebagai “anak buah” dari jaringan penjual pil koplo diduga dibawa secara paksa oleh oknum tertentu. Situasi itu disebut memicu kemarahan sang bos bisnis ilegal tersebut hingga diduga menyewa preman atau centeng untuk menjaga sekaligus mengamankan aktivitas usahanya.

Ketegangan kemudian merembet kepada profesi jurnalis. Alex Purnama mengaku tidak terima dengan adanya ancaman yang diarahkan kepada profesi wartawan secara umum. Ia menilai tindakan intimidasi terhadap kerja jurnalistik merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

“Kalau ada persoalan hukum, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum. Bukan dengan ancaman atau tekanan terhadap jurnalis,” ujar Alex kepada wartawan usai membuat laporan di Polresta Tangerang.

Kasus ini menyoroti maraknya praktik premanisme yang diduga membekingi bisnis ilegal, termasuk peredaran obat-obatan terlarang jenis pil koplo. Dalam beberapa kasus, jaringan semacam ini kerap menggunakan jasa kelompok tertentu untuk mengintimidasi pihak yang dianggap mengganggu bisnis mereka, mulai dari warga hingga pekerja media.

Di sisi lain, penggunaan identitas aparat maupun media oleh oknum tertentu untuk melakukan tekanan juga dinilai berbahaya karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi resmi dan profesi pers.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian terkait substansi laporan tersebut. Namun, laporan pengaduan yang telah masuk diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan intimidasi, premanisme, serta kemungkinan adanya jaringan peredaran pil koplo di wilayah Tangerang.

Pengamat hukum dan kebebasan pers menilai aparat perlu bergerak cepat agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik horizontal maupun aksi main hakim sendiri. Selain itu, perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan juga dianggap penting untuk menjaga iklim demokrasi dan keterbukaan informasi publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *