TANGERANG (JD) – Proses pembebasan lahan untuk proyek Jalan Tol Serpong-Balaraja hingga kini masih menyisakan persoalan pembayaran ganti rugi yang belum selesai, bahkan berujung pada sengketa perdata dan gugatan di pengadilan.
Persoalan tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, pada Senin 5 Oktober 2026. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I Bimo Mahfudz Fudianto, SH, MH didampingi Sekretaris Dicky Setiawan serta Anggota H.M Nur Rojab, Ria Nurhijriah, Imam Sucipto, Fikri Faiz Muhammad, dan Hj. Aida Hubaedah.
Bahkan RDP lanjutan yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Tangerang itu sempat dihadiri Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud, S.Sos.
RDP ini digelar khusus sebagai wadah mediasi antara BPN Kabupaten Tangerang dengan masyarakat terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Serpong-Balaraja, serta Camat Legok, dan Kepala Desa Cirarab. Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo didampingi staf Amirsyah dan Suherman.
Dalam RDP tersebut, warga terdampak Kiling dan Ketua Aliansi Masyarakat Terdampak Jalan Tol Serpong-Balaraja menyampaikan keluhan mendalam terkait hak ganti rugi atas tanah mereka yang hingga kini belum terbayarkan sepenuhnya. Namun, dialog yang berlangsung justru memunculkan perbedaan pandangan tajam antara pihak BPN dan warga terkait status lahan, nilai ganti rugi, serta dasar hukum yang digunakan.
Merespons situasi tersebut, Bimo Mahfudz Fudianto menegaskan pentingnya kejelasan dan akuntabilitas dari pihak BPN, terlebih karena perkara ini sudah memiliki putusan pengadilan.
“Hal ini perlu diperjelas dan harus ada pertanggungjawaban tegas dari pihak BPN. Apalagi persoalan ini sudah sampai memiliki putusan pengadilan terkait status tanah tersebut,” tegas Bimo.
Sementara itu, Didik Purnomo memberikan penjelasan bahwa pihaknya sudah menanggapi perkara tersebut di pengadilan pada beberapa tahun lalu. Menurutnya, gugatan yang diajukan warga memiliki kekeliruan mendasar. Karena secara administrasi, gugatan itu salah alamat atau subjek yang digugat tidak sesuai dengan nomenklatur kelembagaan berlaku saat itu.
Pernyataan ini semakin memperkeruh jalan penyelesaian, dimana perbedaan data dan pandangan antara putusan pengadilan yang dipegang warga dengan penjelasan administrasi dari BPN menjadi penghambat utama pembayaran hak warga.
Untuk memecah kebuntuan ini, Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang akhirnya memutuskan akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi sengketa. Langkah ini diambil guna melihat kondisi riil di lapangan, sebelum menentukan langkah mediasi dan penyelesaian yang lebih tegas dan adil bagi kedua belah pihak.
Selain itu, Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang menghasilkan beberapa rekomendasi untuk dilaksanakan BPN Kabupaten Tangerang.






