TANGERANG, (JD) – Ratusan warga Kampung Setu, RT 002/RW 002, Desa Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, mendatangi rumah Kepala Desa Panongan, Suhendi, Sabtu (17/10/2026) malam. Warga memprotes operasional pengolahan air bersih yang diduga menyebabkan sumur-sumur penduduk setempat mengalami kekeringan.
Warga menilai pengambilan air tanah secara berlebihan untuk memasok kebutuhan sejumlah perumahan di luar Kampung Setu telah berdampak pada ketersediaan air bersih bagi masyarakat sekitar.
Ironisnya, warga yang tinggal di sekitar sumber air justru mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan air sehari-hari.
Kedatangan warga yang sebelumnya berkonvoi menggunakan sepeda motor itu tidak disambut langsung oleh Suhendi karena kepala desa tersebut tidak berada di rumah. Warga kemudian diterima Aliman, perwakilan pengelola pengolahan air bersih yang disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan Suhendi.
Tokoh masyarakat Kampung Setu, Ustaz Anjar, menyampaikan bahwa wilayah tersebut secara historis dikenal memiliki sejumlah situ dan sumber air. Menurutnya, masyarakat selama bertahun-tahun tidak pernah mengalami kesulitan air bersih, termasuk ketika menghadapi musim kemarau panjang.
Namun, kondisi tersebut disebut berubah sejak beroperasinya usaha pengolahan air bersih di lingkungan mereka.
“Baru kali ini warga Setu kekurangan air. Ini terjadi akibat adanya pengeboran sumur air tanah yang berlebihan oleh pihak pengelola untuk disalurkan ke perumahan di luar wilayah Setu. Sementara warga sekitar dibiarkan kekeringan dan kesulitan air bersih,” ujar Anjar.
Keluhan serupa disampaikan Ajat, warga RT 002/RW 002 Desa Panongan. Ia menyebut warga di sejumlah RT, mulai RT 001 hingga RT 004, turut merasakan kesulitan mendapatkan air dari sumur rumah tangga.
Menurut Ajat, sumur warga yang umumnya memiliki kedalaman sekitar 12 meter kini sulit menghasilkan air sejak usaha pengolahan air tersebut beroperasi.
Ia juga menduga pengelola menggunakan sumur bor berkedalaman lebih dari 60 meter untuk mengambil air tanah. Namun, dugaan mengenai kedalaman sumur tersebut masih memerlukan verifikasi.
Ajat menegaskan, warga mempersoalkan dampak operasional usaha tersebut sekaligus mempertanyakan perizinan pengambilan air tanah untuk kepentingan komersial.
“Kami tidak meminta banyak kepada pengelola air bersih di lingkungan Kampung Setu. Mulai malam ini, pengelola wajib menutup secara permanen dalam waktu tujuh hari ke depan,” tegas Ajat.
Ia mengatakan warga memberikan tenggat waktu tujuh hari agar pengelola menghentikan pengambilan air tanah dan tidak lagi memasok air ke perumahan di luar wilayah mereka.
Jika aktivitas tersebut masih berlangsung setelah tenggat waktu berakhir, warga mengancam kembali mendatangi rumah kepala desa untuk meminta pertanggungjawaban.
Dalam pertemuan tersebut, warga juga mempertanyakan izin yang dimiliki pengelola untuk mengambil air tanah dan mendistribusikannya secara komersial.
Setelah melalui perdebatan, Aliman akhirnya menyatakan kesediaannya menandatangani surat pernyataan penghentian pengambilan air tanah selama tujuh hari ke depan.
Meski demikian, Aliman meminta tambahan waktu satu bulan untuk memindahkan lokasi sumur bor. Ia juga menyatakan perlu berkoordinasi dengan para konsumen sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Beri saya waktu untuk memindahkan lokasi sumur bor. Kami juga selaku pengelola air akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan para konsumen,” kata Aliman.
Permintaan tersebut ditolak warga. Mereka menilai pengelola telah cukup lama menjalankan usaha tanpa melibatkan masyarakat sekitar dalam musyawarah.
Warga juga mempertanyakan mengapa masyarakat yang terdampak tidak dilibatkan sejak awal pembangunan hingga operasional pengolahan air bersih tersebut.
Aliman turut menjelaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali mencoba membuat sumur bor di lokasi itu, tetapi tidak mendapatkan air. Ia menyebut pengelola saat ini mengambil air dari situ untuk kemudian dialirkan ke tempat penampungan sebelum disalurkan kepada konsumen.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama mengenai sumber air yang digunakan, metode pengambilan, serta legalitas kegiatan usaha tersebut.
Keluhan juga disampaikan Sobri, warga yang tinggal di sekitar lokasi pengolahan air bersih. Ia mengaku masyarakat setempat tidak pernah diajak bermusyawarah maupun dimintai pendapat terkait pembangunan dan operasional usaha tersebut.
Menurut Sobri, warga telah beberapa kali menyampaikan protes karena kesulitan mendapatkan air bersih. Namun, ia menilai keluhan tersebut belum mendapatkan respons memadai dari aparatur lingkungan setempat.
“Jangankan dimusyawarahkan untuk mendapatkan air bersih, ditanya saja tidak. Bahkan kami sudah beberapa kali protes karena tidak kebagian air bersih. Kepada aparatur desa setempat, baik ketua kejaroan maupun RW, hingga kini tidak direspons,” tegas Sobri.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu malam, aktivitas pengolahan air masih terlihat berlangsung. Hingga sekitar pukul 20.00 WIB, terdengar aliran air yang dipompa melalui pipa menuju tempat penampungan sebelum melalui proses penyaringan dan distribusi kepada konsumen.
Kondisi tersebut semakin memperkuat desakan warga agar pengelola segera menghentikan aktivitas pengambilan air tanah sesuai kesepakatan yang disampaikan dalam pertemuan.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut keberlangsungan usaha pengolahan air bersih, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas ketersediaan air untuk kebutuhan dasar sehari-hari.
Warga berharap pemerintah desa dan instansi berwenang segera turun tangan untuk memeriksa sumber air, perizinan usaha, serta dampak pengambilan air terhadap sumur-sumur penduduk.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari Kepala Desa Panongan, Suhendi, mengenai keluhan warga maupun dugaan keterkaitan dirinya dengan usaha pengolahan air tersebut. Status perizinan dan penyebab berkurangnya air pada sumur warga juga masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.





