Massa GAMPITA Keberatan Atas Sikap Disdik Kabupaten Tangerang

Banten154 Dilihat

TANGERANG,(JD) – Polemik pengadaan meja dan kursi siswa SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 berbuntut rencana aksi unjuk rasa.

Gabungan Masyarakat Peduli Tangerang (GAMPITA) melayangkan pemberitahuan resmi akan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum pada Rabu-Kamis, 21-22 Oktober 2026.

Pemberitahuan tersebut tertuang dalam surat bernomor Perm./072-GAMPITA/X/2026 tertanggal 17 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Polresta Tangerang.

Aksi direncanakan dimulai pukul 08.00 WIB dengan titik kumpul di Gerbang Citra Raya, Cikupa. Massa yang diperkirakan berjumlah 41 orang dengan koordinator lapangan Rusman dan Arsyad, akan bergerak menuju tiga titik: Kantor Bupati Tangerang, Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Inspektorat.

GAMPITA menyebut aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat. Mereka menilai permohonan klarifikasi, verifikasi distribusi, dan keterbukaan informasi terkait pengadaan meubeler yang dilayangkan pada 8 Oktober 2026 lalu belum mendapatkan jawaban yang memadai.

“Kami berkomitmen aksi berjalan damai, tertib, dan tidak anarkis, serta siap berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan dan kelancaran lalu lintas,” tulis GAMPITA dalam surat pemberitahuannya.

Senada, Ketua DPP Aliansi Solidaritas Bersama Rakyat (ARBER), Arsyad Boni, mendorong Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengadaan tersebut.

Disdik: Pengadaan Lewat E-Katalog dan Sudah Terverifikasi

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang memberikan penjelasan tertulis pada 13 Oktober 2026 melalui surat yang ditandatangani Plt. Sekretaris Dinas atas nama Kepala Dinas.

Disdik menegaskan beberapa hal:

Pertama, pengadaan dilaksanakan melalui e-purchasing Katalog Elektronik sesuai regulasi LKPP dengan metode penunjukan langsung dan telah melalui verifikasi Inspektorat.

Kedua, dua paket pengadaan untuk jenjang SD dan SMP telah selesai 100 persen dan didistribusikan kepada sekolah penerima, dengan daftar penerima dilampirkan.

Ketiga, penetapan penerima didasarkan pada data Dapodik, usulan sarana prasarana dari korwil dan kepala sekolah, berita acara kondisi meja kursi rusak berat, jumlah rombongan belajar (rombel), serta prioritas sekolah yang belum menerima bantuan meubeler dalam tiga tahun terakhir.

Keempat, terkait anggaran, pagu Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebesar Rp11.427.840.000. Rinciannya, paket SMP dengan pagu Rp5.396.480.000 dan nilai kontrak Rp5.368.137.600, menghasilkan efisiensi Rp28.342.400. Paket SD dengan pagu Rp6.031.360.000 dan nilai kontrak Rp5.952.320.122, efisiensi Rp79.039.878. Total efisiensi sebesar Rp107.382.278 disebut tidak direalisasikan sebagai sisa anggaran.

Disdik juga menyebut harga satuan terbentuk melalui katalog elektronik dengan adanya negosiasi harga oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penyedia. Barang telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) di masing-masing sekolah.

“Hingga surat dibuat tidak ada barang yang belum didistribusikan, kurang jumlah, atau tidak sesuai spesifikasi. Jika ditemukan ketidaksesuaian di lapangan, kami membuka ruang tindak lanjut berupa retur atau garansi sesuai kontrak,” demikian penjelasan Disdik.

Sementara terkait rencana aksi, staf Bidang SD Disdik menyatakan menghormati hak menyampaikan pendapat. “Setiap individu, LSM, dan ataupun orang punya hak (berunjuk rasa),” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait pemberitahuan aksi tersebut

Tinggalkan Balasan