JAKARTA,(JD) – Praktik dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, kembali terendus. Kali ini, pengakuan mengejutkan datang dari seorang penjaga toko di kawasan Jalan Alas Tua Raya.
Kepada wartawan, Senin (02/11/2026), penjaga toko tersebut mengaku aktivitas penjualan obat keras di tempatnya bekerja berjalan lancar karena adanya dugaan setoran rutin kepada oknum aparat.
Toko tersebut disebut milik dua orang yang dikenal dengan panggilan Bang Amar dan Bang Mujib.
“Ini toko Bang Amar dan Bang Mujib. Saya mah cuma pekerja, Bang. Berani jualan karena kata bos sudah ada arisan buat anggota,” kata penjaga toko tersebut.
Istilah ‘arisan’ yang ia maksud diduga merupakan kode untuk pembayaran rutin agar tokonya aman dari razia.
Namun saat ditanya lebih rinci mengenai besaran uang dan kepada siapa setoran itu diberikan, ia mengaku tidak mengetahui.
“Kalau nominalnya berapa saya enggak paham. Itu urusan bos langsung yang setor, saya enggak ikut-ikutan,” lanjutnya.
Pengakuan ini sontak menimbulkan tanda tanya besar terhadap efektivitas pengawasan di wilayah hukum Polsek Kalideres. Pasalnya, lokasi tersebut diduga sudah lama beroperasi menjual obat keras tanpa resep dokter.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum Adi, S.H., menegaskan dugaan adanya oknum yang membekingi peredaran obat ilegal tidak bisa dianggap remeh.
“Ini harus menjadi atensi serius Kapolres dan Propam. Jika benar ada anggota yang menerima setoran dari peredaran obat daftar G, itu penyalahgunaan wewenang yang mencoreng institusi,” tegasnya.
Ia mendorong Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya untuk turun tangan melakukan penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari Kapolsek Kalideres, Kapolres Metro Jakarta Barat, dan Kabid Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan setoran tersebut serta langkah penertiban toko obat keras di Jalan Alas Tua Raya.






