LEBAK,(JD) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak berhasil mengungkap 30 kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, serta obat-obatan keras selama periode akhir Juli hingga awal November 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 44 orang tersangka dengan sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi mengatakan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja personel Satresnarkoba sejak dirinya menjabat sebagai Kapolres Lebak.
Hal itu disampaikan AKBP Arninsi saat konferensi pers di Mapolres Lebak, Rabu (4/11/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres, Kasat Narkoba, para pejabat utama (PJU), Kasi Propam, serta anggota Satresnarkoba.
“Apa yang ada di depan kita ini adalah barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika, psikotropika dan obat-obatan oleh personel Satnarkoba. Ini wujud komitmen kami untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika,” kata Arninsi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 108,84 gram, ganja 199,44 gram, tembakau sintetis 221,5 gram, serta sinte seberat 30,98 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan 84 butir obat psikotropika jenis alprazolam serta sejumlah obat keras, di antaranya tramadol dan hexymer.
Kapolres menjelaskan, sebanyak 44 orang yang diamankan dalam pengungkapan 30 kasus tersebut belum dapat dikategorikan sebagai satu jaringan atau komplotan. Pasalnya, masing-masing kasus memiliki karakteristik dan jenis tindak pidana yang berbeda.
“Dari 44 orang tersangka ini belum bisa dikatakan satu komplotan. Karena pengungkapannya berbeda-beda. Ada narkotika, psikotropika, dan obat keras,” jelasnya.
Terkait proses hukum, para tersangka kasus narkotika dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mulai dari empat tahun penjara hingga pidana mati sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.
Sementara itu, perkara psikotropika diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Adapun kasus peredaran obat keras dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres juga menyampaikan bahwa terhadap pengguna narkotika akan dilakukan asesmen untuk menentukan kemungkinan menjalani rehabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional (BNN), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan dengan melibatkan masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah daerah.
“Kita akan terus melakukan penindakan dan tidak akan berhenti sampai di sini. Tidak menutup kemungkinan bisa berkembang mengungkap jaringan atau bandar. Demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya.
Polres Lebak mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing.






