Aksi Hari Nelayan, FKPN Banten Desak Usut Tuntas PIK 2 dan Hentikan Perampasan Wilayah Pesisir

Nasional57 Dilihat

BANTEN, (JD) — Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN) Banten menggelar aksi tegas dalam peringatan Hari Nelayan Nasional, Senin (6/4/2026). Sejumlah massa berjalan menyusuri perairan Pantura Tangerang sambil mengibarkan spanduk bertuliskan “Usut Tuntas Proyek PIK 2, Tindak Tanpa Kompromi” sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran di wilayah pesisir.

Dalam aksi tersebut, Ketua FKPN Banten, Kholid Mikhdar, menegaskan negara tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi dan harus segera menghentikan praktik perampasan ruang hidup masyarakat pesisir.

“Kedaulatan negara tidak boleh kalah. Apa yang terjadi di pesisir Banten hari ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman nyata terhadap hukum dan hak hidup nelayan,” tegas Kholid.

Ia menyoroti kasus pemagaran laut sepanjang lebih dari 30 kilometer yang membentang di delapan kecamatan di Kabupaten Tangerang dan Serang sebagai simbol nyata perampasan kedaulatan. Meski sebagian pagar telah dibongkar, sisa struktur disebut masih membahayakan keselamatan nelayan serta menghambat aktivitas melaut.

“Perahu rusak, alat tangkap hancur, akses melaut terhalang. Ini bukan hal sepele, ini bentuk nyata penindasan terhadap nelayan,” ujarnya.

Kholid juga melontarkan kritik keras terhadap penegakan hukum yang dinilai tebang pilih. Ia menyebut aparat baru menyentuh pelaku lapangan, sementara aktor utama yang diduga memperoleh keuntungan belum tersentuh.

“Kalau hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka yang runtuh bukan hanya keadilan, tapi legitimasi negara,” katanya, seraya mempertanyakan kejelasan eksekusi sanksi administratif bernilai puluhan miliar rupiah.

Selain di laut, FKPN menyoroti praktik pemaksaan penjualan tanah warga di kawasan pesisir dengan harga rendah. Menurut Kholid, hal itu merupakan bentuk kekerasan struktural yang sistematis.

“Ini bukan jual beli wajar, melainkan perampasan yang dibungkus legalitas. Negara tidak boleh membiarkan rakyatnya terusir dari tanahnya sendiri,” tegasnya.

Kerusakan lingkungan turut menjadi perhatian. Pengurugan sungai dan rawa, seperti di Sungai Muara, Sungai Apuran, dan Sungai Tahang, dinilai merusak ekosistem, memicu banjir, serta menghilangkan sumber penghidupan masyarakat.

Lebih jauh, Kholid menyinggung dugaan pembabatan hutan lindung yang dialihfungsikan menjadi kawasan properti dengan dalih Proyek Strategis Nasional (PSN). Ia menegaskan praktik tersebut sebagai pelanggaran terbuka terhadap hukum karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan tidak memiliki dasar perubahan status kawasan yang sah.

“Negara tidak boleh tutup mata terhadap pelanggaran terang-terangan seperti ini,” ujarnya.

Meski mengapresiasi langkah pemerintah mencabut status PSN dan pengambilalihan sebagian kawasan oleh Satgas, FKPN menilai langkah tersebut belum cukup karena aktivitas pembangunan masih berlangsung di lapangan.

FKPN pun mendesak penghentian total seluruh aktivitas pembangunan di kawasan hutan lindung dan wilayah pesisir bermasalah tanpa kompromi. Selain itu, mereka menuntut audit menyeluruh terhadap proyek PIK 2 secara independen dan transparan.

“Bongkar semuanya. Perizinan, tata ruang, kehutanan, lingkungan, hingga potensi pidana. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tegas Kholid.

Menurutnya, hasil audit harus menjadi dasar untuk menghentikan proyek yang melanggar hukum, mencabut izin bermasalah, memulihkan hak masyarakat, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk korporasi dan aktor intelektual.

Menutup pernyataannya, Kholid menegaskan bahwa peringatan Hari Nelayan harus menjadi momentum perlawanan terhadap ketidakadilan struktural.

“Laut, pesisir, dan hutan adalah milik rakyat, bukan komoditas segelintir pihak. Negara harus memilih berpihak pada rakyat atau kehilangan kedaulatannya sendiri,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *