TANGERANG, (JD) – Polemik pengadaan baju atau seragam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, tahun 2024 terus bergulir. Sekretaris DPRD Kabupaten Tangeran menyebut, angka sebesar Rp 1,8 milar itu, sudah sesuai dengan aturan yang ada.
“Anggaran untuk pembelian pakaian anggota DPRD, sudah sesuai peraturan yang ada baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup). Jadi tidak mengada-ngada,” ujar Neneng Almirah, Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang, saat menggelar konferensi pers di Aula Gedung DPRD, Rabu (6/3/2024).
Neneng Almirah menjelaskan, setiap anggota DPRD yang ada di Kabupaten Tangerang akan menerima baju seragam sebanyak 5 stel pertahun. Masing-masing anggota dewan akan menghabiskan anggaran senilai Rp 27 juta perorang. Di semester pertama ada 50 anggota dewan yang mendapatkan baju seragam. Sedangkan pada semester ke dua, akan ada penambahan 5 anggota dewan, jadi jumlahnya 55 anggota dewan.
“Satu anggota dewan akan menerima sebanyak 5 stel seragam, anggaran sekitar27 jutaan per orang,” kata Neneng Almirah kepada wartawan.
Menurutnya, tender pengadaan baju anggota dewan ini sudah dilakukan sesuai mekanisme yang ada. Yakni melalui lelang elektronik yakni sudah masuk e-katalog. Jadi prosedur dan spesifikasinya sudah benar-benar jelas.
“Kami sudah mengikuti aturan sesuai PP No 18 Tahun 2017, Perda No 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, diturunkan ke Perbub No 109 Tahun 2020 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Anggota DPRD,” terang Neneng Alimrah.
Neneng juga menjelaskan, kenapa anggaran seragam anggota DPRD tahun 2024 ini naik signifikan, karena ada kenaikan harga pada Pakaian Sipil Lengkap (PSL). Besarannya mencapai Rp 7 juta per stel untuk satu anggota DPRD.
“Hagranya mencapai 7 juta perstel, karena dikalikan 55 anggota dewan, maka terlihat besar anggarannya. Apalagi per anggota dewan mendapatkan 5 stel seragam,” tandasnya.