TANGERANG, (JD) – Revisi Perda Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga kerta Raharja (Perumda Pasar NKR) bertujuan agar menejemen yang mengelola pasar tradisional itu tidak bertindak sewenang-wenang.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD 1 Kabupaten Tangerang, Astayudin, kepada wartawan di Tigakaraksa, kemarin. Menurut politisi Partai Gerindra ini, revisi Perda tersebut juga dirancang untuk menegakkan tugas utama Perumda NKR.
“Tugas utama dimaksud tak lain, melayani, melindungi dan mengayomi pedagang khususnya warga Tangerang yang berjualan di pasar tradisional yang dikelolanya. Adanya revisi payung hukum ini, mudah-mudahan untuk ke depannya, Perumda Pasar NKR juga tidak bertindak sewenang-wenang,”jelasnya.
Kata Astayudin, dua peristiwa di Pasar Kutabumi pada 24 September dan 24 Oktober serta beberapa protes pedagang pasar menjadi salah satu alasan kuat DPRD menginisiasi revisi Perda. Ke depannya setelah revisi perda diharapkan baik soal program revitalisasi pasar maupun tata kelolanya tak selalu menimbulkan gejolak yang membuat gaduh.
“Subsatansinya, yaitu tadi untuk melindungi masyarakat dan juga agar kinerja Perumda NKR lebih optimal. Sehingga bisa berkontribusi lebih dalam menyumbang PAD (pendapatan asli daerah),” terangnya.
Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono, usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD, usai mengahadiri rapat paripurna DPRD 15 November 2023 lalu, kepada pers menyatakan terdapat dual terkait revisi perda tersebut, yakni merespon situasi terkini sekaligus mendorong peningkatan kontribusi Perumda Pasar NKR terhadap kas daerah.
“Revisi Perda, untuk menjawab situasi yang ada saat ini. Selain itu juga dalam rangka mengoptimalkan pendapatan dari Perumda NKR, sehingga bisa mendatangkan PAD untuk pembangunan daerah,” ujarnya.