TANGERANG, (JD) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, tengah membahas aturan jam operasional tempat hiburan malam (THM) selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah/Tahun 2024.
“Terkait aturan itu kita sekarang akan membahasnya, kita sudah siapkan surat edaran (SE) terkait pembatasan jam operasional THM dan lainnya selama Ramadhan nanti,” kata Pejabat Sementara (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono di Tangerang, Minggu (10/3/2024).
Sejauh ini, kata Ony, pemerintah masih mempertimbangkan sejumlah opsi terkait aturan tempat hiburan malam yang diperkenankan selama bulan Ramadhan.
Hal tersebut dipertimbangkan, karena untuk kepentingan banyak pihak, tidak hanya pengusaha, tetapi juga para pekerjanya.
“Tentu nanti kita akan bahas bersama stakeholder dan Forkopimda. Kita juga akan menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait aturan jam operasional ini,” katanya.
Ia juga mengaku, jika pembahasan perihal ini akan segera dibahas dengan unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dalam waktu dekat, mengingat bulan Ramadhan segera tiba dalam hitungan hari.
Pembahasannya perlu dilakukan segera karena kesepakatan yang tercapai nantinya akan dituangkan dalam bentuk maklumat atau kebijakan dari pemerintah daerah.
“Mungkin, minggu ini kita akan rapat pembahasan mengenai aturan itu. Dan surat edaran sudah ada di meja saya tinggal nanti ditandatangan saja setelah hasil rapat bersama,” ujarnya.
Dia mengaku, dalam isi surat edaran tersebut, selain mengatur mengenai jam operasional THM juga nantinya akan mengatur tentang pembatasan jam kerja bagi para aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan.
“Iya nanti di SE itu ada aturan tentang jam kerja ASN juga. Tinggal nunggu aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara,” kata dia.