Dugaan Pelecehan Seksual, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Resmi Dilaporkan ke Polda Banten

Banten, Daerah, Hukrim175 Dilihat

TANGERANG, (JD) – Dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, berbuntut panjang. Orang nomor satu dalam urusan penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Tangerang tersebut resmi dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan pelecehan terhadap salah satu pegawai perempuan di instansinya.

​Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan adanya laporan mengenai kasus tersebut. Saat ini, kata dia, kasus dugaan pelecehan itu sudah masuk ke tahap penyelidikan.

​”Hari ini akan diterbitkan surat perintah tugas, sehingga penyidik nanti akan mendalami terkait laporan ini,” ujar Maruli, Selasa (22/9/2026).

​Maruli membeberkan, peristiwa tersebut bermula saat korban bertemu dengan terlapor di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang. Awalnya, terlapor menjulurkan tangan ke arah korban. Korban yang mengira hendak diajak bersalaman kemudian menyambut uluran tangan tersebut. Namun pada saat itulah, terlapor diduga melakukan tindakan pelecehan seksual.

​”Korban yang tidak terima dengan perlakuan tersebut kemudian membuat laporan,” katanya.

​Saat ini, lanjut Maruli, penyidik akan meminta keterangan dari saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Pemeriksaan juga dilakukan secara komprehensif untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain.

​”Kita akan menggali keterangan, terutama dari pelapor, apakah ia melihat, mendengar, atau mengetahui ada korban lain yang mendapat perlakuan serupa. Kalau misalnya tidak ada, ya kita sampaikan tidak ada. Namun jika ada, kita akan proses dan minta keterangannya,” ucapnya.

​Mencuatnya kasus dugaan pelecehan ini menuai aksi protes dari sejumlah pegawai di lingkungan instansi tersebut. Berdasarkan foto yang beredar, terlihat poster-poster protes ditempelkan di sejumlah ruangan dengan pesan bertuliskan “I Stand With The Victims Against Sexual Assault”.

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru