Dugaan Pelecehan Seksual: Paseba Tuntut Kasatpol PP Tangerang Diberhentikan Tidak Hormat

Banten, Daerah, Hukrim89 Dilihat

TANGERANG, (JD) — Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, terus bergulir. Buntut dari pelaporan resmi ke Polda Banten, desakan agar Bupati Tangerang menjatuhkan sanksi pemecatan mulai mencuat.

​Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Masyarakat Untuk Pembangunan (Paseba) Tangerang Utara, Imam Fachrudin, mendesak Bupati Tangerang segera mengambil langkah tegas dengan mencopot Ana Supriyatna dari jabatannya sekaligus memberhentikannya secara tidak hormat dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).

​”Saya sangat menyayangkan kejadian ini, di mana terduga pelakunya adalah pejabat publik di jajaran Pemkab Tangerang. Saya minta kepada Bapak Bupati segera memberhentikan yang bersangkutan secara tidak hormat dari status kepegawaian,” ujar Imam kepada jurnal daily. Co, Selasa (22/9/2026).

​Menurut Imam, persoalan ini harus mendapat atensi serius untuk menjaga muruah dan integritas aparatur pemerintahan. Langkah administratif dinilai perlu segera diambil guna memastikan lingkungan kerja di Pemkab Tangerang tetap aman dan profesional.

​”Jangan sampai persoalan ini mencederai kepercayaan masyarakat. Pemerintah harus memberikan perhatian dan memastikan prosesnya berjalan secara objektif, transparan, serta sesuai hukum,” tegasnya.

​Meski menuntut pemecatan, Paseba tetap mengingatkan bahwa proses penindakan harus bersandar pada asas praduga tak bersalah dan pembuktian fakta, hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).

Sebelumnya diberitakan, ​​Dugaan pelecehan seksual di lingkungan Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang ini telah masuk ke ranah hukum. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan kasusnya telah memasuki tahap penyelidikan.

​”Hari ini akan diterbitkan surat perintah tugas, sehingga penyidik nanti akan mendalami terkait laporan ini,” ujar Maruli, Selasa (22/9/2026).

​Terkait kronologi, Maruli membeberkan, bahwa peristiwa bermula saat korban bertemu dengan terlapor di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang. Awalnya, terlapor mengulurkan tangan ke arah korban.

​Korban yang mengira hendak diajak bersalaman kemudian menyambut uluran tersebut. Namun, pada saat itulah tindakan yang diduga sebagai pelecehan seksual terjadi. Korban yang tidak terima dengan perlakuan tersebut akhirnya menempuh jalur hukum.

​Saat ini, lanjut Maruli, penyidik akan meminta keterangan dari saksi-saksi secara komprehensif, sekaligus mendalami kemungkinan adanya korban lain di lingkungan instansi tersebut.

​”Kita akan menggali keterangan, terutama dari pelapor, apakah ia melihat, mendengar, atau mengetahui ada korban lain yang mendapat perlakuan serupa. Kalau misalnya tidak ada, ya kita sampaikan tidak ada. Namun jika ada, kita akan proses dan minta keterangannya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan