TANGERANG, (JD) – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tangerang menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan tema Pemenuhan Komitmen Perizinan Berusaha Kawasan Industri Tahun 2024. Acara yang dihadiri para pengusaha se Kabupaten Tangerang dan instansi terkait, ini digelar di Hotel Yasmin, Selasa (21/5/2024).
Kepala Bidang Sarana Prasarana Industri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang Samsul Romli mengatakan, pada agenda FGD dengan tema Pemenuhan Komitmen Perizinan Berusaha Kawasan Industri Tahun 2024 dengan Sub Kegiatan Fasilitasi Verifiksai Pemenuhan Persyaratan/Standar Kegiatan Usaha Sektor Perindustrian, Dalam Rangka Penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang Terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA) ini dihadiri sekitar 52 orang. Peserta terdiri dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu SatuPintu (DPMPTSP), Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang serta para pengelola kawasan industri se Kabupaten Tangerang.
Pada kegiatan kali ini menghadirkan narasumber yang kompeten dari berbagai Instansi, antara lain : DR. Heru Kustanto, dari Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (Ditjen KPAII) Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, Nona Widharosa dari Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN) Kementerian Perindustrian Republik Indonesia dan Haerudin dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.
“Kegiatan ini dihadiri peserta kurang lebih sebanyak 36 Orang dari Pengelola Kawasan Industri yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. Selain itu ada juga dari instansi terkait,” terangnya.
Kegiatan FGD Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha Kawasan Industri ini bertujuan agar para pengusaha industri mengetahui syarat dan ketentuan suatu tempat dapat ditetapkan sebagai kawasan peruntukan industri.
“Suatu lokasi ditetapkan sebagai kawasan industri harus memiliki beberapa kriteria yang wajib dipenuhi sesuai dengan Permenperin No 30 tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri,” terangnya.
Para peserta diharapkan dapat mengetahui Pemetaan lokasi industri selain penting untuk mengetahui lokasi dan penyebaran industri di suatu wilayah juga bermanfaat sebagai bahan dalam proses analisa keberadaan industri tersebut; Pembangunan Kawasan Industri merupakan sarana untuk mengembangkan industri yang berwawasan lingkungan serta memberikan kemudahan dan daya tarik bagi investasi dengan pendekatan konsep efisiensi, tata ruang dan lingkungan hidup; Mempercepat pertumbuhan industri di berbagai daerah; Memberikan segala kemudahan bagi kegiatan industri; dan Mendorong kegiatan industri lainnya yang belum berlokasi di kawasan industri.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tangerang Resmiyati Marningsih menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri pasal 2 ayat 1, bahwa untuk mendukung kegiatan Industri dibangun Kawasan Industri sebagai infrastruktur industri.
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri agar operasionalisasi perusahaan lebih efisien, serta pengendalian dampak lingkungannya dapat dilakukan secara lebih baik.
Pembangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud, bertujuan untuk Mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan Industri; Meningkatkan upaya pembangunan Industri yang berwawasan lingkungan; Meningkatkan daya saing investasi dan daya saing Industri; serta Memberikan kepastian lokasi sesuai tata ruang.
“Pembangunan Kawasan Industri sebagaimana dilaksanakan di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pertumbuhan industri di Kabupaten Tangerang telah berkembang sangat pesat, sektor industri dan manufaktur juga telah menyumbang 53,08% Pendapatan Domestik Regional Bruto Kabupaten Tangerang,” tutur Remsiyati.
Menurutnya, sebagaimana dinyatakan dalam kebijakan RTRW Kabupaten Tangerang, akan dibentuk pusat perindustrian baru di Pantura yang bertujuan untuk mewujudkan pusat kegiatan industri, permukiman, dan pengembangan kawasan perkotaan baru berwawasan lingkungan dan berdaya saing. Tentunya kota industri ini didukung oleh pertanian yang berkelanjutan melalui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan, konsep kota industri yang sejalan dengan tujuan dari RTRW Kabupaten Tangerang.
Ia menambhakan, saat ini terdapat tiga isu yang tengah berkembang di dunia, yang dinilai akan sangat mempengaruhi daya saing kawasan industri di Indonesia. Pertama, terkait industri ramah lingkungan. Pembangunan Eco Industrial Park diharapkan bisa menjawab tantangan industri yang ramah lingkungan. Kedua, isu terkait smart industry, di mana industri dituntut untuk dapat memanfaatkan teknologi sesuai era revolusi industri 4.0. Ketiga adalah terkait pengembangan kawasan industri halal. Saat ini, sudah ada tiga kawasan industri halal, yaitu Modern Cikande Industrial Estate, Bintan Inti Industrial Estate, dan Kawasan Industri Halal Safe, Sidoarjo, Jawa Timur.