TANGERANG, (JD) – Salah satu warga RT 05 /3 Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, menggugat kepemilikalahan yang kini ditempati SDN Bojong V. Ahliwaris juga memasang papan pemberitahuan yang berisi lahan seluas 1.790 meter persegi itu milik Satra Bin H Ja’ah.
Haeroni, yang merupakan salah satu ahliwaris dari Satra bin H Jaah mengungkapkan, melalui kuasa hukumnya SA Tanjung & Fahri yang beralamat Bojong, Cikupa telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah, untuk tetap menjalankan program kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.
“Kami selaku ahliwaris menggungat lahan yang ditempati SDN V Bojong ini. Sebab, sampai hari ini kami tidak pernah melihat adanya hibah atau surat apapun terkait pemindahtanganan hak lahan ini,” ujar Haeroni kepada wartawan saat menujukkan papan pengumuman yang dipasang di pagar sekolah, Kamis (30/11/2023).
Haeroni menjelaskan, pihaknya masih memiliki surat alas hak berupa girik pada /later C 1553 Persil 18 A 111 dengan luas lahan 1.790 meter 2. Sebelumnya, pihak ahliwaris juga telah melayangkan surat ke pemerintah Kabupaten Tangerang, namun tidak ditanggapi.
“Jika tidak ada respon juga dari pemerintah Kabupaten Tangerang, tidak menutup kemungkinan kami selaku ahliwaris bisa menyegel sekolah ini. Tapi kami akan koordinasi dulu dengan kepala sekolah. Kami akan tuntut terus hak kami,” tegas Haeroni.
Ia menjelaskan, jika sekolah ini dibangun sekitar tahun 1966. Saat itu, orang tuanya yakni Satra bin H Jaah tengah menjabat sebagai kepala desa. Namun, pembangunan sekolah tersebut tidak ada bukti-bukti surat hibah atau surat apapun. Sehingga ahliwaris meyakini bahwa lahan tersebut masih atas milik orang tuanya.
“Sampai hari ini kami sendiri tidak mengetahui adanya hibah kepada pemerintah atua kepada siapa. Bahkan orang tua sendiri tidak pernah ada omongan jika lahan itu dihibahkan,” lanjutnya.
Dihubungi terpisah, Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Agus Supriatna mengaku, pihaknya sudah mendengar dan mengetahui persoalan tersebut. Kini pihaknya tengah berkordinasi dengan bagian hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang, dan bagian aset.
“Kami hanya user (pengguna), kita segera komunikasikan dengan bagian hukum dan bagian aset atas apa yang terjadi terhadap lahan SDN V Bojong, Kecamatan Cikupa ini,” ujar Agus Supriatna.