TANGERANG (JD) – Suasana halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mendadak ramai, pada Kamis, 5 Februari 2026. Di bawah pengawasan ketat, tumpukan barang bukti dari puluhan perkara pidana mulai dihancurkan satu per satu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Dr. Fajar Gurindro, memimpin langsung jalannya pemusnahan. Dalam keterangan resminya, Fajar Gurindro menyebut ada 88 perkara yang telah inkrah sejak akhir 2025 hingga awal 2026. Semua barang bukti wajib dimusnahkan agar tidak kembali disalahgunakan.
Barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam. Di antaranya sabu 146,099 gram, tembakau sintetis 1.140,126 gram, tramadol 176.313 butir, hexymer 286.636 butir, trihex 518 butir, 25 unit telepon genggam, 353 item kosmetik ilegal, hingga minuman keras dari sejumlah perkara tipiring operasi miras di Kabupaten Tangerang.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan berbagai metode: sebagian dibakar, sebagian dihancurkan dengan blender, dan sebagian dimusnahkan sesuai bentuk serta kategori barang buktinya.
Fajar Gurindro menegaskan, eksekusi barang bukti merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses hukum setelah penuntutan selesai.
“Ini kewajiban kami. Setelah perkara inkrah, barang bukti harus dieksekusi. Supaya tidak ada peluang penyalahgunaan, tidak ada celah barang bukti kembali ke tangan yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Pemusnahan berlangsung terbuka, disaksikan jajaran Kejari, aparat penegak hukum terkait, dan perwakilan instansi lain. Proses pengamanan di lokasi terlihat diperketat sepanjang kegiatan berlangsung.
Kejari Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya menjaga integritas hukum, terutama dalam penanganan perkara narkotika dan peredaran obat terlarang yang masih menjadi perhatian besar di Kabupaten Tangerang.
