Kepala OPD Mangkir dari RDP, Marwah DPRD Kabupaten Tangerang Dipertanyakan

Banten68 Dilihat

TANGERANG (JD) – Ketua Umum LSM Gema Rakyat Indonesia (GARI), Hendra Primitif menyoroti ketidakhadiran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Tangerang, pada Senin 28 September 2026 dan Kamis 1 Oktober 2026.

Menurut Hendra, kejadian tersebut menjadi preseden buruk bagi lembaga legislatif. Sebab, RDP merupakan salah satu forum DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan serta mempertemukan pemerintah daerah dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

“Ini harus menjadi kajian serius oleh DPRD. Selama ini bisa jadi DPRD tidak pernah meminta hasil kerja atas penggunaan APBD atau sering bersepakat dengan setiap anggaran dan kegiatan yang dibuat OPD,” ungkapnya kepada awak media di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Sabtu 3 Oktober 2026.

Hendra menilai ketidakhadiran OPD dalam agenda yang telah dijadwalkan menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap lembaga DPRD.

“Ini sudah tanda preseden buruk bagi DPRD. Selevel Kepala OPD saja diundang tidak datang, apalagi kepala daerah,” ujarnya.

Hendra juga mempertanyakan keberanian DPRD Kabupaten Tangerang dalam menggunakan hak-hak konstitusionalnya sebagai lembaga pengawasan, termasuk hak angket apabila memang diperlukan.

Menurutnya, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran dan pengawasan. Karena itu, fungsi pengawasan tidak semestinya hanya sebatas nama di atas kertas.

“DPRD ditantang berani atau tidak menggunakan haknya. Kalau tidak berani, jangan sampai masyarakat di daerah pemilihan mempertanyakan fungsi mereka,” katanya.

Hendra juga menyayangkan pihak perusahaan justru hadir dalam RDP tersebut. Menurutnya, kehadiran pihak yang berkepentingan menunjukkan adanya itikad untuk mengikuti proses dan menyelesaikan persoalan sesuai aturan.

“Sangat disayangkan. Lembaga DPRD itu lembaga terhormat dan sah sebagai pengawas. Sekelas Kepala OPD saja tidak bisa menghargai. Ini benar-benar kacau. Di mana marwah DPRD?” katanya.

RDP tersebut digelar pada Senin 28 September 2026 membahas agenda surat masuk dari Aktivis Ruang Alam terkait dugaan pencemaran Sungai Cimanceuri di Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, oleh Kawasan Industri Millennium.

RDP dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tangerang, H. Kholid Ismail dan dihadiri sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Tangerang serta tamu undangan lainnya.

Sedangkan RDP pada Kamis 1 Oktober 2026 membahas agenda surat masuk dari Aliansi Masyarakat Terdampak Tol Serpong-Balaraja terkait sengketa lahan pembangunan Jalan Tol Serpong-Balaraja. Berdasarkan pantauan awak media tak ada satupun Kepala OPD yang hadir,.

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz Fudianto didampingi Dicky Setiawan Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang dan sejumlah Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang.

Karena Kepala OPD terkait tidak hadir, rapat akhirnya ditunda. Sejumlah Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang menilai kehadiran Kepala OPD diperlukan agar persoalan yang dibahas dapat dijelaskan secara menyeluruh.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Dicky Setiawan menilai ketidakhadiran Kepala OPD menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap lembaga DPRD.

“Kepala OPD tidak menghargai DPRD. Mereka lebih mementingkan agenda lain daripada agenda RDP,” tegasnya.

Hendra mengaku prihatin dengan kondisi tersebut dan menilai persoalan ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.

“Malulah kita selaku warga Kabupaten Tangerang. Masa DPRD mengundang sekelas Kepala OPD tidak datang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan