Tangerang, JD – Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Publik Indonesia (LSM KPI) resmi melayangkan surat laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan 38 paket proyek konstruksi di wilayah Kecamatan Cikupa tahun anggaran 2026.
Dalam dokumen bernomor 55/SK.DPP.KPI/V/2026 tersebut, LSM KPI mengungkap temuan lapangan yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius pada proyek yang bersumber dari APBD dan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD senilai total Rp4.033.085.270.
Temuan Utama di Lapangan
Berdasarkan hasil investigasi dan sampling yang dilakukan, LSM KPI menyoroti beberapa poin krusial:
Pekerjaan Saluran U-Ditch: Ditemukan pemasangan tanpa struktur pengunci yang memadai, penggunaan material bekas, serta kondisi beton yang sudah retak meski baru terpasang.
Pekerjaan Jalan Hotmix: Berdasarkan pengukuran manual, ketebalan aspal diduga hanya berkisar ±2 cm, jauh di bawah standar teknis yang dipersyaratkan.
Masalah Tata Kelola: Terdapat indikasi pola penggunaan penyedia jasa (kontraktor) yang sama secara berulang untuk banyak paket pekerjaan dalam waktu yang bersamaan.
Tuntutan LSM KPI
Ketua Umum LSM KPI, Haidir Ali, bersama Sekjen Syamsuddin, meminta pihak Kejaksaan untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh.
“Kami menemukan indikasi permasalahan yang bersifat sistemik dan masif. Kami meminta Kejari untuk menghitung potensi kerugian negara dan menindaklanjuti secara hukum jika ditemukan penyimpangan,” tulis laporan tersebut.
Laporan ini juga melampirkan bukti foto-foto lapangan yang menunjukkan kondisi fisik infrastruktur yang dinilai buruk dan berpotensi tidak tahan lama, sehingga merugikan keuangan daerah.






