Jurnaldaily.co | Tangerang – Pinjaman online adalah layanan keuangan yang memungkinkan peminjam untuk mendapatkan dana secara online tanpa harus datang ke bank. Pinjaman online dapat diajukan melalui aplikasi smartphone atau situs web.
Pinjaman online juga dikenal sebagai fintech lending atau peer-to-peer lending (P2P lending). Pinjaman online ini mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman secara langsung melalui sistem elektronik.
Kendati demikian, banyak sekali pinjaman online yang bermasalah, seperti cara penagihan oleh Dept Collector (DC) yang menggunakan kata-kata kasar dan tak pantas didengar hingga pengancaman nasabah. Bahkan sampai pelanggaran hukum.
Seperti salah satu nasabah Kred*t P*n**R yang mendapat kata-kata yang tak pantas dan mendapat ancaman oleh DC, padahal baru telat beberapa hari dan sebenarnya hendak ingin dibayar. Minggu, 03/11/2024.
Namun perlakuan DC ini sangat meresahkan, bahkan dia mengancam menyebarkan foto Nasabah ke media sosial dan ingin mempermalukannya.
“Harusnya bisa menggunakan kata2 yang lebih sopan untuk menagih hutang, toh nanti juga dibayar, lagian sudah dibayar kok, DC nya tidak punya adab dan etika,” ungkap Nasabah yg enggan disebutkan namanya.
DC penagih hutang dengan nomor handphone belakangnya 3618 menulis kata-kata kasar dan mengarah pada pengancaman ingin menyebarkan foto ke media sosial dan berniat untuk mempermalukannya.
“Lo kenal E** kan, loe lihat aja kalau loe enggak bayar gue laporin Polisi, gue bawa muka si E**, jangan sampai si E** gue bikin malu,” tulis DC dengan tidak sopan.
Semoga kejadian seperti ini tidak menimpa nasabah lain, diperlakukan dengan tidak sopan dan mendapat pengancaman. Melakukan penagihan memang hal yang sah-sah saja, namun apabila ada unsur yang mengarah pada pelanggaran hukum, mohon untuk Aparatur Penegak Hukum untuk melacak para DC yang dinilai sudah meresahkan masyarakat.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak pinjaman online dan Aparatur Penegak Hukum belum dikonfirmasi.