TANGERANG, (JD) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian jam kerja di bulan Ramadan.
Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran Nomor 1 tahun 2024 tentang Jam kerja Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadan 1445 Hijriah, yang mengacu pada Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hendar Herawan menjelaskan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem lima hari kerja, hari Senin samapai Kamis masuk jam 08.00 WIB sampai jam 15.00 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00 WIB sampai 12.30 WIB. Khusus hari Jumat, masuk jam 08.00 WIB samapai 15.30 WIB dengan masa istirahat 1 jam.
“Bagi Perangkat Daerah yang memiliki hari kerja di luar ketentuan tersebut seperti, RSUD, BPBD dan sebagainya untuk disesuaikan,” ungkap Hendar kepada wartawan, Minggu (10/03/2024).
Hendar melanjutkan, jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadan 1445 Hijriah 32 jam 30 menit per minggu.
“Pada bulan Ramadhan ini agar setiap ASN tetap produktif dan mencapai target kinerjanya dengan penyesuaian jam kerja tersebut, serta tetap optimal dalam pelayanan publik,” tegasnya.
Iya berharap bagi seluruh ASN lingkup Pemkab Tangerang untuk selalu menjaga kesehatan selama menjalani bulan Ramadan.
“Selamat menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan 1445 Hijriah dan semoga kita semua mendapat kelancaran dalam menjalankannya,” tutup dia.