TANGERANG, (JD) – Panwaslu Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, menggelar penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar. Alhasil, ratusan baner, spanduk dan baliho milik calon anggota legslatif dan calon presiden dan wakil presiden diangkut.
Koordinator Divisi HP2H Kecamatan Panongan Muhamad Furqon meyampaikan, sesuai arahan Bawaslu Kabupaten Tangerang, hari ini Rabu (6/11/2023) dilakukan penertiban APK yang melanggar secara serentak. Untuk itu Panwaslu Panongan bersama Trantib Kecamatan Panongan, menyisir tempat-tempat pemasangan APK yang melanggar.
Mulai start dari Kantor Kecamatan Panongan, Panwaslu dan Trantib membersihkan APK di sepanjang jalan Pertamina. Yaknin APK yang dipasang di pohon, tiang listrik dan tiang telpon. Sementara untuk di jalan protokol yakni Jalan Korelet hingga perbatasan Serdang Wetan semuanya ditertibkan.
“Kami panwaslu Panongan bersama Trantib Kecamatan Panongan melakukan penertiban APK yang melanggar. Di sepanjang jalan Korelet-Serdang Wetan ini kami masih menemukan puluhan bahkan ratusan APK yang melanggar. Maka kami tertibkan dan diangkut ke Kantor Panwaslu untuk didata,” ujar Muhamad Furqon, didampingi Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Panongan Muhamad Khotib.
Menurut Furqon, pihaknya tak bosan-bosan menghimbau kepada para Caleg, dan tim kampanye atau petugas kampanye Capres Cawapres untuk mematuhi aturan dalam pemasangan APK. Jika masih ditemukan APK yang melanggar, tentu akan ditertibkan.
“Surat imbauan sudah kami layangkan ke peserta pemilu melalui partai politik yang ada di tingkat kecamatan. Jika masih ada pelanggaran, tentu kami akan segera tindak,” tandasnya.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Panongan Muhamad Khotib menyampaikan, saat ini memang sudah memasuki masa kampanye pemilu 2024. Setiap peserta pemilu, baik partai politik maupun caleg dan capres cawapres sudah diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye.
Hanya saja menurut Khotib, ada tempat-tempat yang dilarang. Yakni di pagar atau halaman gedung pemerintah, sarana ibadah, sarana pendidikan, dan sarana umum serpti tiang telpon dan tiang listrik. Bahkan di pepohonan juga termasuk tempat yang dilarang.
“Silahkan para peserta pemilu memasang alat peraga. Tapi tolong jangan di tempat-tempat yang dilarang,” terang Khotib.
Dalam penertiban kali ini, Panwaslu mendapatkan puluhan baliho, spanduk dan baner milik peserta pemilu.