Polres Tangsel Cek TKP Dugaan Pengrusakan Pagar di Lahan Ahli Waris, Terkuak Isu Azurra Townhouse Belum Mengantongi PBG

Hukrim42 Dilihat

TANGSEL,(JD) – Penyidik Unit Harta Benda (Harda) Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan pengrusakan pagar pembatas lahan milik ahli waris di Jalan Pesona II, RT 003/RW 002, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Selasa (1/9/2026).

Olah TKP ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/2384/VII/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut dilayangkan oleh Deddy Haryadi, S.H., selaku kuasa hukum ahli waris Nani Binti Mali.

Kedatangan tim Unit Harda bertujuan untuk mencocokkan fakta lapangan, melakukan pengukuran ulang area terdampak, serta mengumpulkan bukti fisik terkait kerusakan pagar yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial Alif Akbar Saputra.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 29 Juli 2026, peristiwa dugaan pengrusakan tersebut terjadi pada 12 Juli 2026. Pagar pembatas yang didirikan ahli waris di atas lahan Persil 58 D 2, Kohir No. C.691 dengan luas 5.780 m² diduga dibongkar secara paksa hingga rubuh dan rusak parah.

Atas perbuatan tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pengrusakan barang.

Terungkap Dugaan Belum Berizin

Dalam pemeriksaan di lokasi yang berada tepat di sekitar kawasan perumahan Azurra Townhouse, penyidik tidak hanya mendokumentasikan kerusakan pagar. Penyidik juga menemukan fakta baru terkait aktivitas pembangunan cluster di atas lahan tersebut.

Hasil pengecekan awal di lapangan mengindikasikan pembangunan cluster Azurra Townhouse diduga belum mengantongi izin pembangunan perumahan yang sah dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Selain itu, pembangunan tersebut juga terindikasi belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pengesahan site plan dari dinas terkait.

Temuan terkait perizinan ini menjadi catatan penting penyidik untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk verifikasi bukti kepemilikan dari pihak pengembang Azurra Townhouse.

Polres Tangsel telah mendokumentasikan titik koordinat lokasi kejadian di -6.355443046973314, 106.70500473815427 dan mengamankan keterangan pendukung dari lokasi.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan memanggil saksi-saksi tambahan, memanggil pihak terlapor, serta berkoordinasi dengan instansi terkait di lingkup Pemkot Tangsel untuk memastikan keabsahan perizinan di lokasi tersebut guna penanganan perkara secara transparan dan tuntas.